PAREPARE— Kejaksaan Negeri Parepare menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi untuk masyarakat. Penetapan dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare.
Tersangka berinisial H.M., yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Parepare periode 2019–2024 dari Partai Golkar, diduga terlibat dalam penyimpangan program bantuan sapi yang dikelola oleh Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Parepare pada Tahun Anggaran 2023.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan dan distribusi bantuan ternak tersebut. Program yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat peternak justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Parepare, Sugiarto, menyampaikan bahwa tersangka H.M. disangkakan melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:
– Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta
– Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil,” ujar Sugiarto.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi jalannya proses hukum dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan serupa di lingkungan masing-masing.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat legislatif dari partai besar dan menyangkut program bantuan sosial yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.(*)






