MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025), sebagai langkah konkret mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan kerja sama ini merupakan terobosan progresif dalam penegakan hukum.
“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Didik.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menekankan kesiapan Pemprov Sulsel bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung penuh penerapan sanksi pidana kerja sosial di wilayah masing-masing.
“Kalau ini diberlakukan akan memberikan dampak luar biasa, mengurangi biaya negara, memberi keterampilan bagi warga binaan. Kita bisa sinergikan tanah atau lahan untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan. Hal ini memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi negara, serta keuntungan bagi masyarakat kami,” jelas Gubernur.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, turut hadir dan menegaskan pidana kerja sosial sebagai perwujudan misi KUHP 2023. Menurutnya, konsep ini sejalan dengan gagasan Sustainable Justice yang menyeimbangkan kepastian, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian.
“Pidana kerja sosial adalah salah satu sanksi pidana pokok dalam Pasal 64 KUHP yang memungkinkan kita untuk mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi. Pelaksanaannya diatur ketat, tidak boleh dikomersialkan, harus sesuai profil pelaku, dan memberi kontribusi positif bagi masyarakat. Hal ini juga memerlukan pertimbangan hakim yang komprehensif, termasuk pengakuan dan persetujuan terdakwa,” tegas Prof. Asep.
Ia juga menekankan bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif bagi kasus-kasus tertentu, seperti yang melibatkan anak, lansia di atas 75 tahun, atau pelaku pertama (first offender), sehingga pidana penjara tidak selalu menjadi pilihan utama.
Kegiatan ditutup dengan prosesi penandatanganan MoU antara Kajati dan Gubernur Sulsel yang disaksikan langsung Jampidum. Penandatanganan turut dilanjutkan oleh Kajari bersama bupati/walikota se-Sulsel. Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata serta buku berjudul Desain Ideal Implementasi Social Service Order dari Jampidum kepada Gubernur Sulsel.(*)






