MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 16 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, menyatakan kebijakan ini adalah bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya, sekaligus mencerminkan semangat Panca Daya Gubernur Suhardi Duka yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas.
“Surat Edaran ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja, buruh, serta para pengemudi dan kurir online yang telah menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah,” ujar Suhendra, Selasa, 10 Maret 2026.
Isi Pokok Surat Edaran
– THR wajib bagi pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan, baik PKWTT maupun PKWT.
– Besaran THR:
– Masa kerja ≥ 12 bulan → 1 bulan upah penuh.
– Masa kerja < 12 bulan → proporsional sesuai masa kerja.
– Pembayaran THR: tidak boleh dicicil, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
– Bonus Hari Raya (BHR): bagi pengemudi/kurir online resmi, minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih 12 bulan terakhir.
Selain itu, pemerintah kabupaten diminta membentuk Posko Satgas THR 2026 untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan dan memberi ruang konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala.
Suhendra menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab sosial dunia usaha.
“Momentum hari raya harus menjadi kebahagiaan bersama, baik bagi pekerja, buruh, maupun pengemudi dan kurir online yang telah bekerja keras mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” tutupnya.(*)






