Tersangka Korupsi Baznas Enrekang Wajib Kembalikan Honor, Plt: Suka Tak Suka!

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Baznas Enrekang, Dirhamzah

ENREKANG– Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Baznas Enrekang, Dirhamzah, melayangkan surat resmi kepada lima pimpinan Baznas Enrekang yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Tinggi Makassar atas dugaan korupsi. Surat tersebut berisi permintaan pengembalian hak keuangan berupa honorarium yang telah mereka terima pada Desember 2025 dan Januari 2026.

Dirham menegaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 109 Tahun 2021, pimpinan Baznas tidak menerima gaji, melainkan honorarium. “Jika dalam Perbup bunyinya honor, berarti mereka tidak boleh menerima lagi jika tidak menjalankan tugas,” ujarnya, 2 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut Dirham, penetapan tersangka oleh Kejaksaan berbeda waktunya:
– November 2025: Baharudin, H. Kamaruddin, dan Kadir Lesang
– Desember 2025: Dr. Ilham Kadir dan drg. Junwar

Berdasarkan Keputusan Baznas RI No. 24 Tahun 2018, hak keuangan pimpinan terdiri atas honorarium/gaji, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, serta tunjangan lain sesuai kondisi lembaga. Namun, Dirham menilai honorarium hanya sah diberikan jika pimpinan menjalankan tugas. Karena sejak Desember mereka tidak lagi bekerja, hak tersebut harus dikembalikan.

“Mulai Desember 2025 mereka tidak boleh mendapatkan honor lagi. Khusus Ilham Kadir dan Junwar, karena ditetapkan tersangka Desember, pengembalian hanya berlaku untuk Januari 2026,” jelasnya. Adapun tunjangan jabatan, BPJS ketenagakerjaan, dan tunjangan lain tetap bisa diterima karena status mereka masih pimpinan.

Dirham mengungkapkan, masing-masing pimpinan menerima lebih dari Rp15 juta yang kini wajib dikembalikan, bahkan bisa dicicil. “Jika lewat 60 hari tidak dikembalikan, itu sudah masuk ranah penegak hukum dan akan diaudit Inspektorat Kabupaten,” tegasnya.

Ia menambahkan, surat penyampaian tersebut harus diterima langsung oleh kelima pimpinan Baznas yang kini ditahan di Rutan Makassar. “Kita butuh jawaban dari mereka, apakah akan dibayar sekaligus atau diangsur,” tutup Dirhamzah.(*)

Pos terkait