Ketua DPRD Ingatkan OPD Belanja Pegawai 2027 Maksimal 30 Persen

MAJENE – Dengan kondisi fiskal yang tidak stabil, Ketua DPRD Majene, M. Idwar lebih awal mewanti wanti dan memberikan warning kepada Pemkab Majene dan seluruh OPD lingkup Pemkab Majene untuk melakukan penyesuaian dengan ketersediaan anggaran di APBD Kabupaten Majene.

Dikatakan terutama di tahun anggaran 2027 mendatang yang mengharuskan Pemda melakukan efisiensi anggaran pada pos belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari APBD Kabupaten Majene.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Majene menegaskan itu berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) mewajibkan Pemda membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD paling lambat 2027 untuk menjaga kesehatan fiskal, di luar tunjangan guru.

Dilanjutkan tentu dengan kondisi ini diharapkan setiap OPD di lingkup Pemkab Majene harus lebih awal melakukan antisipasi sebelum masuk tahun anggaran 2027. Tujuannya, agar nantinya tidak kewalahan pada saat masuk anggaran 2027.

M. Idwar menambahkan bahwa ada beberapa poin-poin penting terkait kebijakan belanja pegawai 30 persen dari dasar hukum UU Nomor 1 tahun 2022 tentang UU HKPD, Pasal 146 Ayat 1 dimaksud.

” Batas maksimal belanja pegawai daerah maksimal 30% dari total belanja APBD, kecuali untuk tunjangan guru yang bersumber dari dana transfer ke daerah (TKD),” sebutnya.

Dengan demikian, belanja pegawai dalam APBD tidak melebihi dari dari belanja modal dan belanja publik (infrastruktur), yang bertujuan meningkatkan produktivitas daerah.

” Artinya, berdasarkan UU HKPD, belanja pegawai dibatasi maksimal 30%, sementara belanja infrastruktur diwajibkan minimal 40% agar APBD lebih optimal untuk masyarakat daripada operasional pemerintahan,” tambahnya.

Termasuk belanja modal (Infrastruktur publik) pengeluaran untuk perolehan aset tetap, seperti pembangunan jalan, jembatan, gedung sekolah, dan rumah sakit, yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sedangkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan bahwa belanja pegawai untuk Pemkab Majene dan jajarannya sudah mencapai 50 persen dari APBD Kabupaten Majene tahun anggaran 2026. (Ahp)

Pos terkait