MAJENE – Setelah selesai dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) antara DPRD, Pemkab dan pihak Kejari Majene, kini giliran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai bicara. Hal itu sehubungan dengan penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah (Perda) terhadap pemberlakuan UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Ketua Bapemperda DPRD Majene, H Basri Ibrahim mengatakan dengan adanya rakor yang telah dilaksanakan terkait dengan penyesuaian ketentuan pidana dalam perda terhadap pemberlakuan UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru tentu segera ditindaklanjuti secara serius.
Karena itu, Basri Ibrahim meminta kepada pihak Pemda Majene agar segera melakukan pemetaan terhadap 51 Perda Kabupaten Majene yang akan dilakukan penyesuaian maupun penghapusan perda tersebut sekaitan dengan adanya perberlakuan KUHP baru itu.
Apalagi lanjutnya, perda ini terbilang banyak sehingga perlu memang ada penyesuaian mana perda yang masih relevan dan produktif di masyarakat dan mana perda yang sudah tidak efektif.
Politisi PKB itu menambahkan dari 51 perda Kabupaten Majene itu tentu akan dipilah dan dipetakan untuk segera dilakukan penyesuaian terhadap KUHP baru. Begitu juga dengan perda yang akan dihapus atau dicabut tentunya ada perda pengganti penghapusan perda tersebut. Karena dengan berlakunya perda baru secara otomatis perda lama tidak berlaku lagi.
” Ini yang harus dikaji duduk bersama antara eksekutif dan legislatif membahas lebih detail terhadap perda yang akan ada penyesuaian serta perda yang akan dihapus,” sebutnya.
Sementara Kabag hukum Setda Majene yang juga sekretaris Propemperda, Fauzan, SH membenarkan adanya sekitar 51 perda produk Pemda Majene wajib dilakukan penyesuaian terhadap pemberlakuan UU nomor 1 tahun 2023 itu.
Namun, sebenarnya dari 51 Perda itu sebelumnya sudah ada yang tidak efektif dan tidak berlaku lagi dengan lahirnya peraturan yang lebih tinggi di atasnya.
” Artinya, di dalam perda itu tidak dibenarkan adanya sanksi atau ancaman pidana maupun kurungan penjara. Melainkan pengganti denda sesuai tingkat pelanggan yang dilakukan dan bukan lagi hukum pidana,” jelas Fauzan.
Selain itu, Fauzan juga melanjutkan dari jumlah 51 Perda ini masih bersifat sementara dan bisa saja bertambah. Karena data perda itu diambil dari tahun 2012 hingga sekarang. Sehingga pihak kami masih terus mencari data perda untuk tahun 2012 ke bawah. (Ahp)






