PAREPARE – Tim Ahli DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, akhirnya angkat bicara terkait polemik tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD. Mantan Wakil Ketua DPRD Parepare itu menegaskan bahwa temuan kelebihan pembayaran baru muncul setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan, sehingga pembayaran tidak bisa langsung dihentikan saat itu juga.
Rahmat menjelaskan, siklus audit BPK terhadap APBD berjalan tahunan. Contohnya, APBD 2024 baru diaudit pada Maret 2025. “Jadi kalau ada kelebihan pembayaran, itu baru ditemukan setelah laporan audit keluar. Tidak bisa dihentikan sebelumnya karena belum ada dasar hukum,” ujarnya, Selasa, 7 April 2026, di Warkop 588.
Regulasi PP 18/2017 Jadi Acuan
Ia merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan DPRD. Regulasi itu mengatur bahwa pimpinan DPRD seharusnya mendapat rumah dinas dan mobil dinas. Jika tidak tersedia, barulah diberikan tunjangan perumahan dan transportasi. Di Parepare, pimpinan sudah disediakan fasilitas, sehingga tunjangan hanya berlaku untuk anggota.
Besaran tunjangan ditentukan melalui appraisal resmi, dengan acuan luas rumah dinas: 300 m² untuk ketua, 250 m² wakil, dan 150 m² anggota. Rahmat mengakui nominal Rp8 juta yang pernah beredar untuk anggota DPRD Parepare dianggap lebih tinggi dibanding daerah lain. Namun ia menekankan bahwa penetapan angka itu bukan hasil intervensi DPRD. “Itu murni keputusan pemerintah daerah berdasarkan appraisal. DPRD hanya menerima slip gaji, tidak ikut menghitung,” tegasnya.
Implikasi Hukum
Dengan adanya temuan kelebihan pembayaran, Rahmat menilai wajar jika aparat penegak hukum memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. “Tidak selalu berarti terlibat, bisa saja sebagai saksi atau pemberi informasi untuk memperkuat penyelidikan,” katanya.
Rahmat juga menyinggung bahwa jika dibandingkan dengan daerah sekitar, nominal Rp8 juta memang terlihat lebih tinggi. Misalnya, ada daerah yang hanya menetapkan Rp5,7 juta atau Rp3,9 juta untuk anggota DPRD. “Kalau acuannya rumah dinas Pemda, nilainya rendah. Tapi kalau acuannya rumah sewa di publik, bisa lebih mahal, rata-rata 6–7 juta per bulan. Jadi wajar kalau appraisal menetapkan angka lebih tinggi,” jelasnya.
Rahmat menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau menghitung besaran tunjangan. Semua proses dilakukan pemerintah daerah melalui lembaga appraisal resmi. “Anggota DPRD hanya menerima slip gaji, langsung masuk ke rekening. Tidak ada campur tangan dalam penetapan nilai,” katanya.
Potensi Perubahan Perwali
Ia menambahkan, polemik ini bisa diselesaikan jika pemerintah daerah segera menyesuaikan peraturan wali kota (perwali) dengan regulasi terbaru. “Kalau perwali tidak diganti, masalah akan terus berulang. Begitu ada audit BPK, tetap saja muncul temuan kelebihan pembayaran,” jelas Rahmat.
Rahmat mengakui, temuan BPK muncul karena adanya kelebihan pembayaran. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pengembalian kelebihan tersebut, dan konsekuensinya penerima tunjangan juga harus mengembalikan sesuai jumlah yang dianggap melebihi ketentuan. “Itu bukan berarti tunjangan tidak sah, tapi nilainya melampaui regulasi sehingga wajib dikembalikan,” tegasnya.
Rahmat berharap agar pemerintah daerah lebih transparan dalam menetapkan besaran tunjangan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan publik. “Kalau proses appraisal jelas, hasil audit bisa sesuai, dan masyarakat tidak lagi bertanya-tanya soal angka yang dianggap terlalu besar,” tutupnya.(*)






