Jejak Sianida di Kapal Terdampar Gorontalo, Polisi Telusuri Pemilik dan Dugaan Pelanggaran

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah menunjukkan barang bukti puluhan karung diduga berisi sianida hasil pengungkapan kapal terdampar di Gorontalo.

GORONTALO – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo mengungkap dugaan pengangkutan bahan berbahaya jenis sianida menggunakan kapal fiber panboat yang ditemukan terdampar di wilayah perairan Gorontalo.

Kasus tersebut, dipaparkan dalam konferensi pers di Bidang Humas, Kamis (23/04/2026).

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kecelakaan laut yang melibatkan kapal bernama SAR 01.824. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan pada 13 April 2026.

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah menjelaskan, kapal tersebut mengalami kerusakan mesin hingga akhirnya terdampar. Saat petugas tiba di lokasi, seluruh anak buah kapal (ABK) sudah meninggalkan kapal.

“Saat ditemukan, kapal dalam keadaan tanpa awak dan muatannya langsung kami amankan untuk kepentingan penyelidikan,”ujar Kombes Pol. Devy Firmansyah.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 39 karung bertuliskan pupuk dengan komposisi nitrogen dan fosfor.

“Masing-masing karung berbobot sekitar 50 kilogram dan berisi butiran putih menyerupai batu yang diduga merupakan sianida,”katanya.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri kepemilikan barang. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, muatan tersebut diakui milik seseorang berinisial LP.

“Yang bersangkutan sempat datang ke lokasi dan mengambil sebagian barang menggunakan kendaraan pick up,”jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar,”ucapnya.

Saat ini, Subdit Gakkum Ditpolairud masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang dan tujuan pengangkutannya.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya peredaran bahan berbahaya yang mengancam masyarakat dan lingkungan,”tutup Devy.(*)

Pos terkait