Tiga Terdakwa Kasus Korupsi di RSUD Andi Makkasau Divonis Bersalah, Diganjar 1 Tahun 3 Bulan

KILASSULAWESI.COM, MAKASSAR–Majelis hakim telah memutuskan tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan obat dan bahan habis pakai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makasau, Kota Parepare. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mencairkan dana kas rumah sakit tanpa dipergunakan sebagai mana terlampir dalam pertanggungjawaban.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti sesuai dakwaan subsider 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, apabila denda tersebut tak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” ujar Hakim Ibrahim Malino.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui ketiga terdakwa yakni, Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Parepare, dr Muh Yamin, Bendahara RSUD Andi Makkasau, Taufiqurrahman dan PPK pengadaan obat RSUD Andi Makkasau, Muh Syukur. Informasi yang dihimpun Parepos Online, Majelis Hakim menjatuhkan dakwaan kepada terdakwa melanggar Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 Juncto Pasal 65 KUHP dan subsider Pasal 3 UU RI No 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, pengacara salah satu terdakwa Faisal Silenang menyayangkan putusan hakim yang menyamakan urain bukti dan pertimbangan kepada tiga terdakwa. Padahal peran dan tindakannya berbeda – beda. “Bagaimana caranya urainnya kepada tiga orang terdakwa disamakan, padahal menurut teori hukum terdakwa di hukum atas perbuatannya sendiri – sendiri,” tuturnya.

Menurutnya, kasus ini telah diframing agar menyeret ketiga terdakwa. “Pada hal PPK itu tugasnya hanya sebagai komputer, dia tidak ada sangkut pautnya dalam kasus ini,” jelasnya. Untuk itu, kata Faisal, dirinya akan terlebih dahulu akan menyarankan kepada kliennya agar melakukan banding ke tingkat yang lebih tinggi. ” Kalau saya banding, tapi saya konsultasikan dulu dengan klienku,” tegasnya.(*/ade)

Pos terkait