KILASSULAWESI.COM, PANGKEP–Anggaran desa di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mencapai angka fantastis yakni Rp152 miliar. Anggaran ini terbagi kepada 65 desa se Kabupaten Pangkep. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pangkep, Abdul Haris Has menjelaskan, besaran anggaran desa ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) APBD dan Dana Desa APBN. “DD sebesar Rp72 miliar, sementara ADD sebesar Rp80 miliar,” katanya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Zulfadli menambahkan, besaran anggaran dana desa yang diterima oleh desa bervariasi. “Jumlah tiap desa itu bervariasi, tapi sudah tidak ada yang dibawah Rp2 miliar. Rata-rata dapat Rp2 miliar dan paling tinggi Rp2,4 miliar,” katanya. Ia menambahkan, yang membedakan besaran anggaran tiap desa disebabkan berbagai faktor. Penambahan karena alokasi kinerja, afirmasi dan status desa.
Tambahan anggaran karena alokasi kinerja, diberikan kepada desa yang memiliki kinerja baik sehingga diberikan tambahan anggaran sebagai bentuk penghargaan. Saat ini, ada enam desa mendapat tambahan anggaran karena berkinerja baik. Sementara tambahan dana afirmasi diberikan kepada desa dengan tingkat geografis sulit serta memiliki penduduk miskin dalam jumlah banyak.
Kemudian tambahan dana berdasarkan status desa diberikan sesuai status, tertinggal, berkembang atau maju. Zulfadli mengatakan, untuk sistem pencairan anggaran desa berlangsung tiga tahap. Tahap pertama 40 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga 20 persen. “Untuk pencairan tahap pertama sisa menunggu Bupati tanda tangani Peraturan Bupati (Perbup), setelah itu sudah bisa pencairan,” katanya.(awi)