KILASSULAWESI.COM, MAROS – Mengantisipasi penyebaran virus korona covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maros akhirnya mengeluarkan beberapa kebijakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Maros, HM. Hatta Rahman, dimana telah mengimbau larangan melakukan perjalanan dinas dalam upaya mengantisipasi penyebaran pandemi (wabah penyakit global-red) virus korona.
“Tak boleh ada ASN yang ke luar daerah. Apalagi ke luar negeri, ke Makassar juga sementara tidak diizinkan dulu,” imbau Hatta yang ditemui usai upacara di Lapangan Pallantikang, Senin, 16 Maret 2020.
Sementara itu, kebijakan untuk libur sekolah, Hatta mengaku menunggu keputusan gubernur. Menurutnya, saat ini belum ada alasan untuk meliburkan. “Kalau memang ada perintah Pak Gubernur, kita liburkan. Misalnya, SMA sudah diliburkan, kita liburkan juga SMP,” ujarnya.
Begitu pula dengan, instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta pegawai bekerja dari rumah. “Kita lihat juga perkembangannya karena kita belum bisa bekerja seperti itu. Kita tunggu keputusan gubernur,” kata Hatta.
Khusus kepada masyarakat Maros, Bupati dua periode itu mengimbau untuk sementara waktu menghindari tempat-tempat keramaian. “Kegiatan yang melibatkan banyak orang juga ditiadakan sementara,” imbaunya.(tip)