Cegah Korona, Ini Sepuluh Poin Peraturan di RSUD Polman

KILASSULAWESI.COM,POLMAN — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Polewali Kabupaten Polewali Mandar berlakukan peraturan peniadaan jam besuk selama penyebaran virus korona masih ditetapkan sebagai bencana nasional. Peraturan berupa imbauan itu secara resmi dibuat pertanggal, Rabu18 Maret 2020 yang ditandatangani pelaksana tugas Direktur RSUD Polewali Mukim Tohir. “Ini merupakan upaya preventif yang kita lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona, sama sekali tidak ada jam besuk selama masa bencana ini,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Polewali, Mukim Tohir diruang kerjanya, siang tadi.

Lanjutnya, untuk pasien yang berobat jalan minimal pengantarnya hanya dua orang saja yang dibolehkan sementara untuk jam besuk sama sekali ditiadakan. Peniadaan jam besuk ini, mengacu pada sepuluh poin aturan yang ditetapkan oleh RSUD Polewali. Peraturan dan imbauan itu diantaranya, mulai Rabu, 18 Maret 2020 pasien rawat inap tidak diperkenankan dibesuk. Rumah Sakit hanya mengijinkan penunggu pasien sebanyak maksimal dua orang dimana merupakan keluarga inti yang dewasa.

Seluruh staf RSUD Polewali wajib menyampaikan informasi dan edukasi
ini kepada keluarga pasien yang sedang rawat inap dan wajib menerapkan kewaspadaan standar. Security atau tim pengamanan rrumah sakit diharapkan selalu stanby di depan gerbang dan diakses pintu
rawat Inap untuk mencegah pengunjung masuk ke Rumah Sakit. Pintu gerbang dan pintu ruang perawatan harap selalu dikunci untuk menghindari pengunjung memasuki area RSUD Polewali.

Selanjutnya, penunggu pasien akan diberikan satu kartu tunggu dibagian kasir/admission dan sebelum masuk ke rumah sakit akan dilakukan hand sanitizer yang disediakan. Penunggu pasien yang mengalami demam dan batuk diarahkan ke IGD untuk memeriksakan diri dan mengikuti alur kewaspadaan standar. Untuk Pasien poliklinik, maksimal pengantar hanya dua orang.

Instruksi ini dilaksanakan untuk semua unit terkait demi menghindari penularan Covid-19. Dan peraturan ini berlaku mulai hari ini dan harap disebarluaskan ke semua staf di unit masing-masing.(win)

Pos terkait