Duh, Tak Kantongi Izin, Dua Pasar Malam Tetap Beroperasi di Soppeng

KILASSULAWESI.COM, SOPPENG – Dua pasar malam yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Soppeng, tepatnya di Gorie, Kecamatan Marioriwawo, dan Eks Tugu Gapis, Kecamatan Lalabata, beroperasi tanpa mengantongi surat rekomendasi atau izin dari pemerintah. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Soppeng, Arafah membenarkan hal tersebut, Senin 9 Maret 2020. “Iya betul, dua pasar malam tersebut beroperasi tanpa memiliki rekomendasi dari pemerintah daerah,” kata Arafah.

Berdasarkan ketentuan, kata Arafah, pasar malam tersebut bisa di hentikan atau di tutup. Pihaknya sudah memberikan kebijakan kepada pengelola untuk melakukan pengurusan sejak Jumat Lalu, untuk diurus di hari ini (Senin, -red), namun tidak diindahkan.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, pihaknya menurunkan tim untuk kedua pasar malam tersebut, untuk melakukan pemanggilan. Sebelumnya, Ardi pengelola pasar malam di Eks Tugu Gapis ditanyai soal izinnya mengatakan, usaha yang dikelolanya sudah memiliki izin. “Sudah ada izinnya, Farhat (samaran) yang bawa dan urus semua,” kata Ardi saat dikonfirmasi melalui via celulernya.

Sekedar diketahui, kedua pasar malam tersebut mulai beroperasi sejak Jumat 6 Maret 2020, malam lalu. (ima)

Pos terkait