Penanganan Covid-19, Ini Sembilan Rekomendasi DPRD Polman

KILASSULAWESI.COM,POLMAN –Kinerja dari tim gugus percepatan penanganan virus korona atau Covid-19 dinilai belum maksimal di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Menyikapi hal itu, dalam rapat internal anggota DPRD Polman, Senin 30 Maret, diputuskan sembilan poin rekomendasi dari pihak legislatif ke pemerintah.

Rekomendasi tersebut merupakan bentuk kepedulian para wakil rakyat di DPRD dalam menyikapi situasi saat ini, serta hasil dari evaluasi terhadap kebijakan dan tindakan pencegahan dan penyebaran COVID-19.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Polman, Muh Jupri Mahmud yang membacakan rekomendasi itu mengatakan, berdasarkan hasil rapat konsultasi pimpinan DPRD tanggal 30 Maret 2020. Dihasilkan sembilan poin rekomendasi dari DPRD ke Pemerintah Kabupaten Polman.

Sembilan rekomendasi tersebut diantaranya,mendesak Pemerintah Pemkab Polman untuk menyediakan dan mempublikasikan data dan informasi yang valid mengenai potensi dan tingkat persebaran Covid-19, termasuk rencana aksi dan penganggaranya.Mendesak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk tegas memberlakukan karantina wilayah, sistem buka tutup meliputi penduduk Polewali Mandar yang baru datang dari luar Kabupaten/Provinsi akan diperiksa dan dikarantina. Yang bukan penduduk Polewali Mandar (hanya melintas), akan dikawal oleh Tim PengawaI/Polisi sampai keperbatasan. Dan menyediakan Tempat atau Ruang Karantina bagi Pendatang Baru, ODP dan PDP.

Mendesak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk menyediakan sarana dan fasilitas Kesehatan, alat Rapid tes APD, Antiseptik dan Disinfektan. Mendesak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk mensterilisasi tempat dan/atau Fasilitas Umum dengan melakukan penyemprotan desinfektan. Mendesak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk secara aktif dan massif melaksanakan kegiatan sosialisasi, infomasi dan edukasi kepada masyarakat terkait COVID-19

Pemerintah menyediakan kebutuhan dasar bagi penduduk (ODO dan PDP) yang ada di tempat karantina. Pemerintah wajib memberikan insentif kepada paramedis dan petugas lapangan dalam pencegahan penyebaran COVID-l9 di Kabupaten Polewali Mandar. Mendesak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk menghimbau atau menginstruksikan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan untuk menganggarkan Penanganan COVID-19 dalam APBDS 2020.

Serta, apabila Point-point Rekomendasi diatas, terkendala dalam pelaksanaan terkait ketersediaan anggaran,kiranya Bupati bersama TPAD berkordinasi dengan DPRD Kabupaten Polewali Mandar untuk membahas pergeseran anggaran.(win)

Pos terkait