Iming-iming Paket Murah, Lima OPD Tertipu di Pangkep

KILASSULAWESI.COM, PANGKEP — Kepolisian Resort (Polres) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), akhirnya berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok jasa perjalanan study tour. Kasus itu terungkap setelah pada Desember 2019, lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten Pangkep tertipu oleh pelaku yang bernama Mursalim dengan nama nama perusahaan ‘Fokus Travel’ yang beralamat di Ruko Citra Garden Nomor A8, Jalan Yusuf Bauti, Kabupaten Gowa.

Tak tangung-tanggung anggaran keuangan dari kas daerah sebesar Rp45 juta raib, setelah ditransfer melalui rekening pelaku. Penipuan itu terbongkar setelah ASN yang berasal dari lima lingkup OPD hendak melakukan study tour ke Bandung dan Bali dan tak jadi berangkat. Pelaku membatalkan pemberangkatan secara sepihak.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji didampingi Kasat Reskrim, AKP Anita Taherong mengungkapkan hal itu saat menggelar jumpa pers, Jumat 17 April 2020, di Aula Mapolres Pangkep. Mantan Kapolres Enrekang itu menerangkan dari lima OPD dilingkup Pemkab Pangkep, terdapat 39 orang ASN yang akan diberangkatkan untuk mengikuti perjalanan dinas. “Pelaku kita sudah amankan, beserta barang bukti,”ujar Ibrahim Aji.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong menambahkan, saat 39 pegawai dari lima OPD tersebut akan berangkat, pelaku membatalkan pemberangkatan, dengan alasan dana tidak mencukupi. Dan OPD meminta dananya dikembalikan, tapi tidak dikembalilan oleh pelaku, bahkan keberadaannya tidak diketahui. ” Setelah kita selidiki ternyata pula perusahaan travel milik pelaku itu, fiktif. Fisik kantor dan berkas perusahaan pun tidak ada. Dari laporan polisi kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku pun kita tangkap,”jelasnya.

Kesepakatan memilih travel tersebut direkomendasikan oleh salah seorang staf Pemkab Pangkep yang pernah pula menggunakan jasa travel tersebut. “Kelima OPD ini memilih travel tersebut lantaran iming-iming paket murah, dengan fasilitas penginapan yang baik. Direkomendasikan oleh staf Pemkab Pangkep sendiri, karena sebelumnya pernah menggunakan jasa travel tersebut dan diberangkatkan,”ungkapnya. Atas perbuatannya, pelaku pun diancaman hukuman penjara empat tahun, denga. Pasal 372 dan 378 penggelapan dan penipuan. (awi)

Pos terkait