KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Pemkot Parepare segera menerbitkan SOP penerapan Maklumat Bersama.
SOP yang bakal diterbitkan mengenai pelaksanaan ibadah Ramadan. Terutama, ibadah salat berjemaah di masjid selama pandemi Covid-19.
Jubir gugus tugas penanganan covid-19, Halwatiah, meminta masyarakat tetap mematuhi Surat Edaran Menteri Agama dan Gubernur Sulsel.
“Kami minta agar masyarakat muslim tidak melaksanakan salat Tarawih di masjid,” kata Halwatiah, Sabtu 9 Mei.
Halwatiah menegaskan, tidak ada kesepakatan antara Tim Gugus dan FPU untuk mengindahkan SE Kemenag dan Gubernur.
“Meski SOP masih kita tunggu bukan berarti kita mengabaikan SE Kemenag dan Gubernur. Sekali lagi saya tegaskan, salat jumat dan tarawih tetap digelar di rumah masing-masing,” tegasnya.
Lebih jauh, Plt Kadis Kesehatan itu menjelaskan, SOP tersebut bakal dijadikan panduan Tim Gugus dalam melaksanakan tugas di lapangan.
“Ini untuk kebaikan kita bersama. Mari sama-sama mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Ini dilakukan agar wabah ini segera berakhir dan kita kembali pada kehidupan normal,” tandasnya.
Sebelumnya, FPU dan badan jemaah Masjid Ar-rahmah menyambangi Rujab Wali Kota Parepare, Jumat 8 Mei, lalu.
Mereka meminta agar maklumat bersama direvisi. Namun, Pemkot menegaskan tidak bakal merevisi maklumat itu. Pemkot hanya menyepakati jika maklumat bersama itu didasari SOP pelaksanaan. (ami)






