KILASSULAWESI.COM, BARRU– Mantan Kapolres Barru, berinisial BRH akan segera menjalani persidangan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Barru. Persidangan tersebut terkait dugaan reklamasi pantai yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi.
Hal itu diungkapkan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Ryan Adriansyah yang dikonfirmasi, Selasa, 16 Juni 2020. Ryan mengatakan, berkas kasus mantanĀ Kapolres Barru hari ini sudah limpahkan ke kantor PN untuk segera disidang. “Hari ini kami sudah limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Sementara dalam persidangan nantinya, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditugaskan lima orang jaksa, masing-masing 2 jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulsel dan 3 dari Kejaksaan Negeri Barru. Terpisah, Humas PN Barru, Muhammad Arief yang yang dihubungi membenarkan pelimpahan kasus mantan Kapolres Barru itu. “Betul kami sudah terima. Terkait dengan jadwal sidang akan segera kita dijadwal, ” ujarnya. (mad)






