KILASSULAWESI.COM,POLMAN — Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman, Senin 20 Juli 2020, sekira Pukul. 09.25 Wita bertempat di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Jln. Muh. Yamin, Kel. Madatte, Kecamatan Polewali memusnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri Kajari Polewali Polman Muh.Ichwan Dandim 1402 Polmas Letkol ARH Heri Purnomo Wakapolres Polman Kompol Zulkarnaen, Ketua Pengadilan Negeri Polman Ida Bagus Oka Mahendra , Plh Kalapas Polewali, Iptu Sigit Nugorho, BNN Polman, Kasi intel Kajari Wan Max Namara.
Usai pemusnahan Barang Bukti Kajari Polman Muh Ichwan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dalam rangka Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke -60 yang jatuh pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini juga ada yang diblender dan ada juga yang dibakar supaya barang bukti ini semuanya hancur dan tidak berbekas.
Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara Periode Juni tahun 2019 sampai dengan periode Januari tahun 2020 sampai Juli 2020 dan barang bukti yang dimusnahkan ini yakni narkoba jenis sabu dengan berat 324,6163 gram dari 39 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu ada senjata tajam, meja judi, handphone, pakaian, kartu domino, dan lain-lain dengan 18 perkara. dari 9 perkara orang dan harta benda (OHARDA) yang telah berkekuatan hukum tetap.(win)