KILASSULAWESI.COM,WAJO– Berdasarkan laporan pengaduan pertanggal 22 Juni 2020 atas nama Asrawati di Polda Sulsel. Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan Misdar alias Lamming (33) warga Desa Inrello, Kecamatan Keera dan Arsyad (43) warga Dusun Kulampu, Desa Barangmamase, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan, jajarannya telah mengamankan pelaku penyekapan dan penyanderaan kepada Nurdin alias Goba di Kabupaten Wajo, Minggu 18 Juli, 2020.
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui Jumat, tanggal 17 Juli 2020 sekitar Pukul 16.45 Wita, berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku berada di Kabupaten Sidrap. “Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Misdar yang sedang berada di rumah kosnya. Selanjutnya anggota melakukan pengembangan ke Kabupaten Wajo di Kecamatan Keera dan berhasil mengamankan Arsyad. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.
Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Unit HP Vivo milik Sdr.Arsyad dan 1 (satu) Unit HP Vivo Milik Sdr.Misdar serta masih mendalami kasus tersebut guna menemukan barang bukti lainnya.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi benar korban atas nama Nurdin alias Goba disandera di Kabupaten Wajo dikarenakan telah disuruh oleh Misdar untuk membeli barang (sabu-sabu) senilai Rp20 juta, akan tetapi barang tersebut palsu sehingga Misdar bersama teman-temannya yaitu Arsyad dan Siang merasa ditipu dan memanggil teman-temannya yang berjumlah 9 orang yaitu Adi, Aco, Tahang, Hamka, Pallawa Gau, Iwang, Rustam, Sudirman dan Menni untuk menyandera korban yakni Nurdin selama dua hari dan melakukan penganiayaan secara bersama sama di rumah Siang di Kecamatan Keera.
Akibat perbuatan para pelak mengakibatkan 4 gigi depan Nurdin alias Goba terlepas dan memeras korban dengan senilai Rp 50 juta.
“Ke-9 temannya yang diduga juga menjadi tersangka belum di amakan dan masih dalam perncarian,” jelas Kabid Humas. Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi Penyidik Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sulsel untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.(*/ade)