KILASSULAWESI.COM, PINRANG– Mantan Kepala Desa Bababinanga, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Lambaba divonis satu tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Lambaba dinyatakan terbukti menyelewengkan dana desa sebesar Rp148.526.991. Hal itu diungkapkan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Tomy Aprianto yang ditemui PAREPOS Online, kemarin.
Tomy mengakui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU), dimana menuntut terdakwa satu tahun empat bulan. Hal yang meringankan terdakwa, karena mengakui dan menyesali perbuatanya dengan mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp.148.526.991.
Apabila terdakwa tidak mampu untuk membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. “Kerugian negara berhasil kita selamatkan dari kasus ini,”kata mantan Kasi Pidsus Kejari Katingan,Kalimantan Tengah. Mantan Plt Desa Bababinanga, Muh Darwin menambahkan, Lambaba telah diberhentikan sejak keluarnya putusan vonis. Untuk diketahui kasus tersebut merupakan produk Kejari Pinrang yang mulai diproses sejak 2019 lalu. Putusan inkra keluar sejak Maret 2020.(mnr)