KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Komunitas Adat dan Budaya Sima’tana melakukan bakti sosial disejumlah titik di Kota Parepare, Selasa 22 September 2020, pagi tadi.
Bakti sosial berupa pembagian masker kepada masyarakat sekaligus mensosialisasikan Peraturan Walikota Parepare Nomor 31 tentang disiplin protokol kesehatan (Prokes).
Ketua Komunitas Sima’tana
Arianto As’ad dg Mattoasi didampingi Wakil Ketua
La Gading Budi dg Mattara mengatakan bakti sosial tersebut merupakan wujud sinergitas antara komunitas adat dan budaya Sima’tana dengan Pemerintah Kota Parepare dalam mendukung program disiplin protokol kesehatan menanggulangi penyebaran Covid-19.
“Bakti sosial pembagian masker bersama Komunitas Adat & Budaya Sima’tana adalah wujud sinergitas bersama Pemerintah Kota Parepare untuk mensukseskan Perwali Nomor 31 tentang protokol kesehatan,” katanya
Kata Arianto, kegiatan bakti sosial itu menyasar masyarakat pengguna jalan di titik simpang empat Jalan Ahmad Yani, Andi Mappatol, Andi Makkasau dan sekitar rumah sakit Sumantri.
Masih kata Arianto, kegiatan serupa masih akan berlanjut pada Selasa malam hari. Namun titik kegiatan dipusatkan di bundaran Monumen Cinta Sejati Habibie Ainun.
Komunitas yang melibatkan puluhan anggota dibantu aparat kepolisian tersebut turun langsung ke jalan dengan membagikan ratusan masker sambil mengkampanyekan kepada masyarakat untuk tetap tidak berkerumunan, rajin mencuci tangan, dan menggunakan masker guna menjaga resiko penularan Covid-19.
Seperti diketahui, Perwali Nomor 31 Kota Parepare akan resmi berlaku pada 24 September mendatang. Dimana didalamnya diatur tentang disiplin protokol kesehatan. Bagi pelanggar yang ditemukan akan dikenakan sanksi sosial dan atau denda sejumlah uang.(wal/B)