Jual Sabu 1 Kilogram, Lima Pelaku Jaringan Malaysia Asal Soreang Dicokok Polisi

KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap menangkap lima warga Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Kelimanya diamankan karena membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Penangkapan dilakukan di area Lapangan Sepak Bola tepat di depan Brigif Parepare, Sabtu 13 September, sekitar pukul 18.00 Wita, lalu.

Kelima pelaku yakni Hasanuddin alias Munir (36), Ridwan alias Ride (43), Asri (44), Edi Rauf (44), serta seorang perempuan, Rosita alias Sita (19). Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan mengatakan, sabu yang diamankan seberat 1.070 gram, dan itu rencananya akan di edarkan di wilayah Kabupaten Sidrap. “Kami telah mengamankan kelima terduga pelaku pengedar narkoba, bersama barang bukti sabu seberat 1.070 gram atau seharga Rp650 juta,” kata Sofyan saat dihubungi, Kamis 17 September.

Bacaan Lainnya

Sofyan menyebut kelima tersangka ini merupakan jaringan sindikat internasional dari negara Malaysia. “Setelah kita lakukan penyelidikan kelima tersangka merupakan sindikat internasional,” sebutnya.

Kronologis penangkapan, kata Sofyan, awalnya dari laporan masyarakat pada Sabtu 12 September lalu. Sehingga, kata dia, polisi melakukan ‘undercover buy’ terhadap salah satu pelaku. Kata dia, polisi berpura-pura memesan sabu seberat Rp1 kilo. “Setelah transaksi disepakati sebesar Rp650 juta. Kami lakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.

Untuk saat ini, kata dia, kepolisian mengejar bandar besarnya. “Kami sudah kantongi identitasnya. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) sekarang,” pungkasnya. Kini, kelima pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan dan pengembangan kasus. Kelimanya terancam hukuman 20 tahun penjara dengan pasal 112 juncto pasal 114 UU Narkotika tahun 2009. Tentang penyalahgunaan narkoba.(ami/A)

Pos terkait