KILASSULAWESI.COM, SOPPENG — Dewan Perwakilan Rakyat Deerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menyutujui penatapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Soppeng 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa 15 September, kemarin. Hal tersebut terungkap pada rapat paripurna DPRD Soppeng pembicaraan tingkat II dipimpin Ketua DPRD Soppeng H Syahruddin M Adam, dengan agenda persetujuan dewan atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2021.
Bupati Soppeng, H Andi Kaswadi Razak dalam sambutannya mengatakan, pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah atas penetapan Ranperda APBD Soppeng 2021, tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD. Selain itu, juga telah sesuai dengan amanat Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Sehingga Ranperda APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2021 sudah dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu. “Dimana Ranperda yang telah disetujui itu merupakan bukti, bahwa Bupati dan DPRD bukan hanya sekedar mitra kerja. Tapi lebih dari itu, merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memiliki masyarakat Kabupaten Soppeng,” kata Andi Kaswadi.
Kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), lanjut Andi Kaswadi, meminta agar segera mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi Ranperda APBD 2021 oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda. “Dan bagi kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar mempersiapkan Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) untuk mendapatkan pengesahan oleh BPKAD,” tambah Andi Kaswadi. (wis/B)