KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Satreskrim Polres Sidrap berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor. Hanya empat jam pencarian, polisi berhasil membekuk seorang buruh bangunan, Ari alias Sulistiyo Heri Bin Abdullah (25).
Ari ditangkap di Jalan Andi Sulolipu, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritenggae, Senin 14 September, pukul 00.10 Wita.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan pelaku. “Pelaku nekat mencuri sepeda motor lantaran ingin dijual lalu membeli narkotika jenis sabu,” kata Benny.
Dia menyebutkan, tindak pidana pencurian itu terjadi di samping JNT di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritenggae, Minggu 13 September, sekitar pukul 19.30 wita.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/158/IX/2020/SPKT/SSL/RES.SIDRAP. Alhamdulillah, berkat informasi dan bukti-bukti yang ada. Tidak lebih dari lima jam, kita berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Spacy biru DP 2713 AK. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor Suzuki Shogun hitam Nomor Polisi DD 4934 DB. “Kami juga amankan ponsel yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” tandasnya.(ami/B)