KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Bawaslu Kota Parepare menggelar kegiatan peningkatan sumber daya manusia (SDM) penyelesaian sengketa. Kegiatan digelar di kafe Teras Empang, Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, Jumat 23 Oktober, kemarin.
Ketua Bawaslu Parepare, Zainal Asnun mengatakan, kegiatan itu digelar sebagai penguatan SDM kelembagaan terkait penyelesaian sengketa. “Kami libatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan para staf Bawaslu kota Parepare. Karena setidaknya obyek dari penyelesaian sengketa itu keputusan atau berita acara dari KPU,” kata Zainal.
Sementara itu, Koodinator Devisi Sengketa Bawaslu Provinsi Sulsel, Asradi membeberkan sejumlah dasar-dasar hukum tentang penyelesaian sengketa pada pemilu.
“Kita bisa lihat pada undang-undang nomor 7 tahun 2017. Ada juga di Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa untuk pemilihan. Dan masih banyak lagi,” kata Asradi.
Asradi menjelaskan perbedaan penyelesaian sengketa pada pemilihan umum dan Pilkada.
“Kalau pemilu putusan Bawaslu sifatnya final dan mengikat. Kalau Pemilihan sifatnya mengikat saja. Dalam artian, putusan Bawaslu bisa diajukan banding ke PTUN jika terjadi sengketa. Kalau belum puas juga dengan putusan PTUN, bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA),” jelasnya.
“Artinya putusan itu belum final,” lanjutnya.
Untuk itu, Bawaslu harus mengerti betul tata cara penyelesaian sengketa. Terlebih, dalam memutuskan jika ada pengaduan sengketa yang masuk. “Kami harap Bawaslu tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya sesuai perundang-undangan,” tandasnya. (ami/B)