KILASSULAWESI.COM.BARRU — Setelah menangkap buronan yang sudah berstatus terpidana Tuppu Penanggungjawab Pelaksana Proyek Penataan Administrasi Pertanahan( PAP) 2007.
Jaksa kembali menangkap terpidana kasus korupsi Proyek Pembangunan Fasilitas Awerange desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja tahun 2005 lalu akhirnya terhenti.
Setelah 15 tahun buron, terpidana atas nama Oenardi alias Ayong berhasil dibekuk di rumahnya di Jalan Danau Poso Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis 19 Nopember, malam.
Saat diamankan, terpidana ini tidak melakukan perlawanan. Ayong sendiri merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Barru yang sudah lama dicari.
Penangkapan buronan ini dilakukan oleh Kasi Pidana Korupsi, Kejari Barru Andi Ardiman dengan Kasi Intelijen Kejari Barru diback up Intelijen Kejati Sulsel. Perburuan DPO ini pun cukup dramatis.
Petugas harus mengikuti pelaku seharian. Mulai dari Jalan Gunung Bambapuang hingga akhirnya berhenti di rumahnya yang baru di tempatinya di Jalan Danau Poso, Tanjung Merdeka.
Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Ardy Suryanto yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO tersebut. Ayong, kata Ardy, merupakan terpidana kasus korupsi Proyek Pembangunan Fasilitas Awarange di Kabupaten Barru tahun 2005.
” Ayong adalah merupakan terpidana kasus korupsi Proyek Pembangunan Fasilitas Awerange di Kabupaten Barru tahun 2005 lalu,”ujarnya. (mad/A)






