Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana kerja keuangan pemerintah yang berisi rencana penerimaan dan belanja Negara dalam satu tahun anggaran. Belanja Negara sebagai komponen anggaran mempunyai fungsi sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi Negara.
Oleh: Supratman
(KPPN Parepare)
Kegiatan Pelaksanaan anggaran merupakan tahapan terpenting dalam siklus anggaran, khususnya pelaksanaan anggaran belanja yang baik adalah apabila pelaksanaan anggaran dilaksanakan secara efektif dan efesian. Efektif dalam artian anggaran belanja yang dikeluarkan dapat benar-benar digunakan untuk mencapai tujuan atau rencana kinerja yang sudah ditetapkan. Efesien berarti dengan alokasi belanja yang seminimal mungkin dapat mencapai hasil yang maksimal. Namun demikian, yang menjadi permasalahan klasik penumpukan penyerapan anggaran pada akhir tahun.
Realisasi anggaran cenderung rendah pada awal-awal semester satu, sehingga menyebabkan terjadinya penumpukan pada akhir semester dua. Pola tersebut akan mengganggu perekonomian secara umum, dan sisi lain akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Penyerapan anggaran adalah salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam pengelolaan anggaran Noviwijaya dan Rohman (2013) mengemukakan bahwa penyerapan anggaran adalah proporsi anggaran satuan kerja yang telah dicairkan atau direalisasikan dalam satu tahun anggaran.
Selanjutnya Suhartono (2011) mengemukakan bahwa proporsionalitas penyerapan anggaran berarti penyerapan anggaran memenuhi jumlah persentase yang hampIr sama setiap priode. Dengan demikian penyerapan anggaran yang proporsional dapat diasumsikan adalah 25 % tiap triwulan (Setianova dan Adam 2013).
Tujuan dari disusunnya kegiatan ini adalah untuk memonitor pelaksanaan anggaran sepanjang tahun, dengan cara menilai apakah belanja pemerintah telah memenuhi tujuannya atau peruntukannya, dieksekusi dengan baik untuk memenuhi targetnya, efesien dalam pelaksanaanya, efektif mencapai tujuannya dan berbagai pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran dapat berbagai indikator lain yang mewakili kinerja atau kualitasnya.
Berdasarkan hasil pengamatan dan pemantauan dan evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan anggaran belanja K/L tahun 2020 di wilayah bayar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Parepare menunjukkan capaian kinerja penyerapan anggaran Sampai dengan Bulan November sudah cukup baik. Dari total alokasi pagu DIPA Kementerian/Lembaga tahun 2020 sebesar Rp910,20 miliar, belanja yang terserap hingga akhir November 2020 berjumlah Rp769,68 miliar atau 84,56 persen. Pola penyerapan anggaran pada Triwulan II dan Triwulan III lebih tinggi dari target penyerapan yaitu sebesar 40 persen dan 60 persen.
Namun, pada Triwulan I realisasi penyerpan anggaran masih kurang dari target penyerapan yaitu sebesar 20 persen. Kontribusi penyerapan tersebut didominasi oleh belanja pegawai yang memiliki pagu terbesar.Sedangkan penyerapan pada belanja barang, belanja modal dan belanja bantuan sosial masih cenderung rendah karena penyerapan masih dibawah 80%. Kontributor utama terhadap rendahnya serapan pada ketiga jenis belanja tersebut yaitu belanja modal sebesar 56,02 persen , belanja barang sebesar 77,52 persen dan belanja bantuan sosial hanya menyerap 78,13 persen dari total pagu yang dialokasikan.
Pagu dan Realisasi Perjenis Belanja
Data yang digunakan dalam hasil Monitoring Pelaksanaan Anggaran Sampai Dengan Bulan November Tahun 2020 ini meliputi:
1. Data primer yang diperoleh dari interview langsung kepada Satker melalui pelaksanaan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA); dan
2. Data sekunder berupa data yang berasal dari aplikasi Monev Pelaksanaan Anggaran (MEBE) dan Aplikasi Online Monitoring SPAN (OM-SPAN).
Faktor-faktor penyebab yang mempengaruhi terhadap Pelaksanaan anggaran Kementerian Lembaga bahwa ada keterkaitan antara dokumen anggaran , revisi anggaran dan pelaksanaan anggaran dilapangan serta adanya pada bagian ini akan dideskripsikan kebijakan-kebijakan terkini yang diterbitkan oleh Pemerintah juga berpengaruh terhadap pelaksanaan anggaran pada tahun 2020 :
1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah mengatur penyesuaian sistem kerja bagi instansi pemerintah untuk pegawainya bekerja di rumah/tempat tinggalnya atau work from home (WFH). Selain itu, diatur juga penyelenggaraan kegiatan yang ditunda atau dibatalkan dan menyesuaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Pengaturan perjalanan dinas dalam negeri juga dilakukan secara selektif dan sesuai dengan tingkat prioritas serta urgensi yang harus dilaksanakan, sedangkan perjalanan dinas luar negeri ditunda.
2. Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-6/MK.02/2020 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memberikan dampak pada proses pemotongan anggaran di pusat sehingga Satker perlu menyesuaikan anggaran dan kegiatannya kembali. Adapun penyesuaian anggaran bisa dilakukan untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19.
Berdasarkan identifikasi dengan menggunakan tracking analysis, permasalahan dalam pelaksanaan anggaran sampai dengan Bulan November tahun 2020 yaitu: 1) terdapat kegiatan/pekerjaan yang belum dilaksanakan atau dibatalkan dikarenakan pandemi COVID-19; 2) terdapat kegiatan/pekerjaan sudah dilaksanakan namun kemajuan pekerjaan kecil; 3) terdapat kegiatan/pekerjaan yang belum ditagihkan (progress pekerjaan > realisasi anggaran); dan 4) terdapat pemotongan anggaran di pusat sehingga menghambat pelaksanaan kegiatan.
Dan berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan dengan interviu langsung melalui pelaksanaan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) dan bentuk konfirmasi lainnya kepada Satker, faktor yang menjadi sumber permasalahan (core problem) dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang berdampak terhadap kinerja penyerapan tersebut antara lain: 1) kualitas perencanaan anggaran dan kegiatan yang belum baik; 2) permasalahan regulasi terkait juknis; 3) administrasi pejabat perbendaharaan; 4) eksekusi kegiatan; dan 5) mindset dan kompetensi SDM Satker.
Berdasarkan data tersebut diatas dijelaskan bahwa belanja barang yang memperoleh porsi alokasi sebesar 31,8 persen dari total pagu belanja K/L tahun 2020 baru terealisasi sebesar 77,52 persen. Belanja bantuan sosial porsi alokasi sebesar 0,63 persen sudah terserap 78,13 persen. Belanja modal dengan porsi alokasi sebesar 4,05 persen dari total pagu belanja K/L, hanya terserap 56,02%. Ketidakserapan anggaran belanja Kementerian Lembaga dalam wilayar bayar KPPN Parepare sampai dengan Bulan November tahun 2020 disumbang oleh jenis belanja tersebut.
Sebagaimana kita ketahui penyerapan anggaran senantiasa menjadi fokus perhatian pemerintah, segala daya dikerahkan agar penyerapan anggaran maksimal. Untuk itu, pentingnya disiplin waktu pelaksanaan menjamin pelaksanaan anggaran lebih optimal dengan kualitas yang lebih baik. Yang pada akhirnya dengan adanya percepatan penyerapan, masyarakat lebih cepat menikmati hasil pembangunan, pembangunan jalan lebih baik, rumah sakit yang lebih baik, dan juga Net Present Value (NPV) dari APBN yang lebih baik.(*)