Berakhir 15 Januari, Kapolres Parepare: Tindak  Pelanggar Pembatasan Jam Operasional

KILASSULAWESI.COM, PAREPARE– Kepolisian akan mengawal pelaksanaan pembatasan jam operasional yang berlaku di Kota Parepare, hingga 15 Januari 2021, mendatang. Penegasan itu diungkapkan, Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah yang mengakui, tujuannya jelas yakni untuk mencegah kerumunan yang berpotensi meningkatkan penyebaran dan penularan Covid-19. “Jika ada masyarakat atau pelaku usaha yang kedapatan melanggar sejumlah aturan, kami akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya, Senin 4 Januari, pagi tadi.

Masyarakat, kata Kapolres Parepare, harus paham akan hal itu, agar pelaku usaha juga bisa memahami. “Mari kita juga sama-sama memutus mata rantai Covid-19. Kami akan terus menyesuaikan dengan surat edaran hingga edaran tersebut dicabut,”ungkapnya. Kapolres mengakui, telah mempersiapkan personel untuk pelaksanaan pengamanan jam operasional usaha hingga pukul 20.00 WITA. Dan akan dilakukan operasi yustisi berskala besar.

Bacaan Lainnya

Mantan Kapolres Barru tersebut menambahkan, pasca libur natal dan tahun baru, kondisi secara umum untuk pengamanan cafe dan restoran berjalan lancar. Pelaku usaha sudah dinilai memahami dan mengindahkan peraturan. “Alhamdulillah mereka mematuhi apa yang menjadi aturan di surat edaran. Kami mengimbau secara humanis, pendekatan-pendekatan seperti itu memang perlu bagi pelaku usaha kecil,” sebutnya. “Untuk sanksi tetap berdasarkan perwali yang berlaku. Berupa teguran tertulis, denda, atau punutupan sementara izin usaha,” tambahnya.

Dari data yang dihimpun PAREPOS Online, jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 telah mencapai 661 orang, sembuh 537 orang, kasus aktif 102 orang dan meninggal dunia 22 orang. Sebelumnya, Wali Kota Parepare, DR HM Taufan Pawe SH MH tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi surat edaran tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan serta pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku sejak 24 Desember 2020.

Masyarakat pun tetap diminta menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4 M, diantaranya memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumumunan. Hal ini paling efektif dalam menekan angka penyebaran covid-19. “Maka dari itu, kami bersama Forkopimda meminta kerja sama masyarakat untuk kooperatif dalam menjalankan Surat Edaran ini. Ingatki, kita jaga dirita, berarti kita jagaki juga orang-orang disekitarta,” pesannya.(rls/ade)

Pos terkait