Miris, Mobil Dinas Plat Gantung Dewan Tuai Sorotan

KILASSULAWESI.COM,SOPPENG– Sebagai lembaga legislatif yang kedudukannya sebagai wakil rakyat tidak mungkin melepaskan dirinya dari kehidupan rakyat yang diwakilinya. Selain secara material mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dan contoh yang baik kepada rakyat atau publik yang diwakilinya baik tindakan maupun perbuatan sesuai dengan norma-norma dalam kebudayaan rakyat yang diwakilinya.

Salah satu contoh yang kini menjadi perhatian masyarakat adalah penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terpasang pada kendaraan dinas (Randis) pimpinan DPRD di Kabupaten Soppeng. Syaruddin M Adam selaku wakil rakyat diduga menggunakan plat gantung. Mobil Pajero jenis sport 4×4 pengadaan tahun 2020, yang berada diparkiran khusus Ketua DPRD Soppeng, nampak memakai plat hitam dengan nomor polisi (Nopol) DD 5 MA.

Direktur Bidang Data dan Analisa Lembaga Kajian dan Advokasi Lintas Masyarakat (Lekas), Usman menyikapi hal itu meminta aparat kepolisian memberikan surat tilang kepada anggota DPRD yang kedapatan memalsukan plat nomor mobil dinas dari warna merah ke hitam. “Kalau itu dicat hitam ya nggak boleh. Kalau nomornya sama dengan plat merah, terus jadi hitam itu juga nggak boleh. Itu namanya penyimpangan dan pelanggaran, sanksinya teguran,” kata Usman.

Usman mengakui, jika nomor ini terus terpasang di kendaraan dinas itu artinya melanggar UU Lalulintas. Adapun pelanggaran yang dilakukan, bisa ditilang meskipun kendaraan itu adalah kendaraan dinas. Dan budaya ini, bukan hanya terjadi di Kabupaten Soppeng. Tapi hampir semua daerah, disinilah peranan kepolisian untuk menindak. “Pimpinan DPRD mendapat fasilitas mobil dinas dari pemerintah, lengkap dengan plat nomor berwarna merah. yach gunakan plat itu agar masyarakat tahu. Jangan ada oknum yang memalsukan plat nomor mobil dinas, dengan dalih takut menjadi sasaran massa saat melewati lokasi demonstrasi. Apalagi Soppeng masih daerah tergolong aman,”tegasnya.

Dari informasi Cekpajak, Nopol DD 5 MA yang terpasang pada kendaraan Dinas tersebut tidak valid atau tidak terdaftar pada Kantor Samsat. Sekertaris Dewaan (Sekwan) DPRD Soppeng, Johansyah yang ditemui PAREPOS Online secara terpisah, tidak membantah jika nomor polisi pada mobil dinas pimpinan DPRD Soppeng menggunakan plat gantung. “Untuk sementara menggunakan plat gantung, karena baru pengurusan plat, sebenarnya ada plat putih,” kata Johansyah. Mobil tersebut merupakan pengadaan kendaraan dinas untuk Ketua DPRD. Selain itu, wakil ketua juga mendapatkan mobil sama dengan jenis yang berbeda. “Itu mobil pengadaan DPRD 2020, mobilnya tiba di akhir Desember 2020, wakil Ketua juga ada, merek sama tapi jenis berbebeda,” sambungnya.(ima/B)

Pos terkait