Hore, Perpanjangan dan Buat SIM Baru Gratis di Pinrang

KILASSULAWESI.COM, PINRANG — Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi kepolisian. Di antaranya yang menjadi perhatian masyarakat terkait biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini sudah dapat dilakukan tanpa biaya alias gratis bagi masyarakat kurang mampu. Hal itu, kini diterapkan dan mulai diberlakukan Polres Pinrang.

Kapolres Pinrang melalui Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Darmawati menjelaskan, untuk mendapatkan SIM secara gratis sudah dapat di lakukan masyarakat. Namun, mereka yang dalam kategori kurang mampu. ” Artinya untuk biaya administrasi kesehatan dan psikologi tanpa harus bayar beserta PNBP nya pun gratis,” jelasnya, Senin 4 Januari 2021.

Bacaan Lainnya

Untuk persyaratan mendapatkan mau pun memperpanjang SIM untuk kategori miskin, dapat dibuktikan dengan memiliki kartu miskin dan surat keterangan dari Desa atau Lurah setempat. Selain itu, kata Darmawati, warga sudah memiliki KTP dan lulus tes kesehatan dan psikolog serta lulus uji praktek maupun teori. Untuk usia pengambilan SIM, asalkan telah memiliki KTP dan dinyatakan lolos dalam tes kesehatan dan psikologis. “Tes kesehatan untuk bukti pertanda sehat dan layak untuk diberikan SIM. Dengan catatan sesuai prosedur,”ujarnya.

Sementara itu, untuk menghindari masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut. Satlantas Polres Pinrang melakukan sinergitas dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Kepala Desa maupun Lurah dalam penerbitan surat miskin atau suraf keterangan tidak mampu.
“Ada wujud sinergitas, dengan pemerintah desa maupun kelurahan, jadi kapan saja kita minta. Mereka akan memberikan data tentang warganya. Termasuk para bhabinkamtibmas yang bisa kita mintai keterangan,”jelasnya.(dar/B)

Pos terkait