Polisi Cokok Penipu Jasa Kurir di Sidrap, Begini Modusnya

KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Satuan Reskrim Polres Sidrap meringkus terduga pelaku tindak pidana penipuan jasa kurir. Rusman alias Aco diringkus di kediamannya di Jalan Andi Sinta, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin 11 Januari, kemarin.

Penangkapan pria 42 tahun itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Selasa, 12 Januari. “Kemarin (Senin, 11 Januari, red) sekitar pukul 12.00 wita, kami berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan jasa kurir,” kata Benny.

Bacaan Lainnya

Benny menyebutkan, pelaku diamankan atas laporan pengaduan dari seorang kurir. Kata dia, kasus ini berawal saat pelapor diminta terduga pelaku mengambil dan membayar ponsel yang dibelinya seharga Rp 1,2 juta. Tidak sampai di situ, pelaku juga meminta uang sebesar Rp50 ribu.

Pelaku menyuruh korban meminta uang harga pembelian ponsel serta ongkos kirim kepada perempuan yang diakui sebagai istri. Usai korban menemui perempuan tersebut, kata Benny, ternyata wanita itu sudah bercerai dengan pelaku.

Sehingga, wanita yang diakui istri pelaku itu tidak mau menyerahkan uang jasa kurir. Alasannya lantaran saat ini keduanya bukan suami istri lagi. “Karena merasa ditipu oleh pelaku, korban akhirnya mengadukan kasus ini ke Polres Sidrap guna dilakukan proses hukum,” tandasnya. Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolres Sidrap guna proses hukum selanjutnya. (ami/B)

Pos terkait