KILASSULAWESI.COM,PAREPARE– Dimasa pandemi Covid-19, pemerintah memberikan keringanan utang kepada masyarakat yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya kepada negara. Keringanan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2021. Keringanan utang dapat dimanfaatkan oleh penanggung utang yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.
Keringanan ini diberikan kepada debitur dengan utang kurang dari Rp 1 miliar sesuai PMK-15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Hal itu dijelaskan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dikutip dilaman kemenkeu.go.id, Jumat 5 Maret 2021. Isa mengatakan, pemberian keringanan itu dilakukan dalam rangka mitigasi dampak Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Keringanan juga diberikan sebagai pelaksana amat Undang-undang APBN 2021. Ada lima prinsip penerapan PMK 15/2021. Pertama, keringanan hanya diberikan pada objek crash program, komposisi pokok bunga denda, dan ongkos (BDO) jelas, perbedaan tarif antara yang disertai barang jaminan berupa tanah-bangunan, dengan yang tidak, dalam hal valas atau valuta asing menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan. Dan bagi penanggung utang yang telah menyelesaikan pokok utang sampai dengan 31 Desember 2020, dapat diberikan keringanan seluruh BDO.
Latar belakang kehadiran PMK ini pertama, karena kita ingin meningkatkan kualitas tata kelola dalam mengurus debitur. Kedua, kita ingin membantu mereka yang punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada negara tetapi mungkin karena kendala termasuk pandemi covid ini yang membuat mereka mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kita akan coba berikan jalan keluar. Ketiga, merupakan amanat Undang-Undang APBN 2021.
Bentuk keringanan utang yang diberikan terbagi pada utang yang didukung barang jaminan berupa tanah bangunan dan utang yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah dan bangunan. Bentuk keringanan ini dengan adanya pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos atau biaya lainnya. Adapun pengecualian pemberian keringanan utang dalam PMK ini. Keringanan utang tidak dapat diberikan kepada piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan, berasal dari ikatan dinas, berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi, piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, penyelesaian setara lainnya. Dia pun mengajak debitur untuk memanfaatkan program yang akan berjalan sampai Desember 2021 ini. Dengan adanya program keringanan utang diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi.(*)