Gunakan Blender, Narkoba Senilai Rp 3 Miliar Dimusnahkan

KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 3 miliar. Narkoba itu terdiri dari puluhan paket sabu-sabu sebanyak 2 kilogram dan 296 butir ekstasi.

Barang haram itu dimusnahkan di pelataran Kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.

Bacaan Lainnya

Kajari Sidrap, Samsul Kasim mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu sudah berkekuatan hukum tetap. “Pemusnahan ini untuk periode Desember 2020 hingga Maret 2021 dari 35 perkara,” kata Samsul, di Kantor Kejari Sidrap, Selasa 9 Maret.

Samsul berharap, peredaran narkoba dapat dicegah dan dikendalikan. Sehingga Kabupaten Sidrap bersih dari penyalahgunaan narkoba. “Kita inginkan bersama bagaimana Sidrap bisa keluar dari pusat peredaran narkoba. Maka dari itu, peran serta masyarakat juga sangat diperlukan untuk ikut memberantas barang haram ini,” harapnya.

Selain narkoba, barang bukti dari kasus tindak pidana umum juga ikut dimusnahkan. Pantauan Parepos.co.id, sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke got. Sedangkan barang bukti tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara senjata tajam dihancurkan memakai mesin gerinda. (ami/B)

Pos terkait