KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Diduga karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap seorang pejabat. Seorang anak, sebutlah Mekar (14) dilaporkan oleh salah seorang pejabat berinisial HF dilingkungan Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Parepare.
Pelaporan yang kini dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Negeri Kota Parepare. Berawal dari unggahan video yang menyatakan pejabat dimaksud adalah seorang pelakor. Tidak terima dengan tudingan itu, sang pejabat kemudian melaporkan kejadian itu untuk diproses secara hukum.
Perkara itu telah dilakukan upaya mediasi oleh Kepolisian dan Kejaksaan namun gagal, sang oknum pejabat tetap meminta laporannya tetap dilanjut sesuai hukum. “Lanjut ki yek, karena pelaku tidak mau buat pernyataan. Intinya saya minta pemulihan atas pencemaran nama baik yang sudah dilakukan oleh terlapor,”tulis HF saat dihubungi via Whatsapp, kemarin kepada salah satu awak media.
Saat ditanya pernyataan apa yang tidak ingin dibuat terlapor, HF mengaku tidak menghafal redaksi pernyataan tersebut. Terpisah, orang tua Mekar (14) sebagai pihak terlapor membenarkan mediasi yang dilakukan pihak kepolisian dan kejaksaan. Namun itu tidak berhasil. Alasannya, karena permintaan yang diajukan pelapor dalam bentuk pernyataan dinilai menyudutkan dan tidak sesuai dengan kebenaran.
“Ada tujuh poin dalam pernyataan tersebut, namun salah satu poinnya terkesan mendesak anak saya (terlapor) untuk menyangkal apa yang pernah disampaikan ke Walikota Parepare selaku pimpinan pelapor. Hal ini yang tidak disetujui anak saya, karena tidak ingin dikatakan pembohong,” jelasnya.
Menurutnya, apa yang pernah disampaikan kepada Wali Kota selaku pimpinan pelapor merupakan kebenaran. “Selain poin itu, anak saya siap meminta maaf baik secara lisan maupun tulisan, sekaligus bersedia menandatangani pernyataan yang diberikan pelapor,”tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kejaksaan atas kasus yang melibatkan anak dibawah umur tersebut.(*)