KILASSULAWESI.COM, PINRANG — Tingkatkan kualitas layanan dalam bidang konsultasi dan pendampingan hukum bagi Tahanan, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang, Wahyu Trah Utomo kembali jalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Lasinrang Kabupaten Pinrang.
Bertempat di Ruang Karutan, Wahyu menerima kunjungan Ketua LBH Lasinrang, Kamaruddin Paturusi bersama Tim Advokat dalam rangka menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi Tahanan Rutan Pinrang, Jumat 26 Maret 2021.
Melalui PKS ini, Karutan berharap agar Tahanan di Rutan Pinrang benar-benar mendapatkan pendampingan hukum secara gratis. Sehingga proses hukum yang dijalani dapat dirasakan secara adil, karena hadirnya Advokat yang mendampingi selama menjalani proses peradilan.
Selain itu, Karutan juga menyampaikan bahwa, LBH Rumah Hukum Lasinrang merupakan LBH kedua setelah Yayasan Patriot Cabang Pinrang yang diajak bekerja sama dalam bidang pendampingan hukum. “Mudah-mudahan kerja sama ini mendapatkan manfaat kedua bela pihak.” ungkap Wahyu.
Sementara itu, Ketua LBH Lasinrang, yang jyga Anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Kamaruddin Paturusi, menuturkan bahwa Posbakum di setiap Rutan/Lapas memang sangat dibutuhkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakatnya. “Posbakum ini wujud nyata kehadiran negara, setiap Warga Negara berhak memperoleh pendampingan hukum, sekarang tak ada lagi istilah yang kaya saja bisa didampingi pengacara. Setiap orang sama dimata hukum, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” Pungkas Kamaruddin. (dar/B)