Pangkep PPKM Level 3, Kasus Positif Covid-19 Capai Ratusan Orang

KILASSULAWESI.COM,PANGKEP– Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) saat ini termasuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, sama dengan 14 kabupaten/kota lainnya. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangkep, dr Annas Ahmad mengatakan, perkembangan kasus positif saat ini sudah mencapai 396 kasus, pertanggal 28 Juli 2021, kemarin.
“Kita semua sangat prihatin dengan kenaikan kasus covid-19 yang sudah mencapai 396 kasus aktif, dari total 1.758 kasus. Olehnya itu, kita berharap agar masyarakat dapat terus konsisten untuk menjalankan protokol kesehatan dengan baik,” katanya, Kamis, 29 Juli 2021.

dr Annas menuturkan, Covid-19 ini tetap menular dari orang lain ke orang lain. Maka memang memerlukan kedisplinan diri. “Mari kita jadikan masker sebagai perlengkapan yang harus dibawah dan digunakan setiap waktu, terutama saat berinteraksi dengan orang lain, teman serumah sekalipun karena saat ini penularannya melalui transmisi lokal dari orang ke orang,”timpalnya.

Bacaan Lainnya

Annas mangatakan, dengan memakai masker, cuci tangan, dan selalu menjaga jarak dengan orang lain hendaknya menjadi kebiasaan baru di masa pandemi. Tujuannya agar kita dapat menghindari infeksi covid-19 yang kita tahu penularannya, melalui droplet dari mulut dan hidung. ” Bila tak bermasker maka kita bisa saja tertular atau menularkan ke orang lain bila sudah terpapar. Akan lebih terjaga lagi bila kita senantiasa dapat menghindari kerumunan, membatasi mobilitas untuk tidak keluar rumah bila tak ada urusan yang mendesak serta menjaga pola makan sehat dan bergizi,” ujarnya.

Diketahui, saat ini kasus Covid pertanggal 29 Juli 2021, sebanyak 439 kasus. Dimana 32 orang sedang dirawat dan sebanyak 407 melakukan isolasi mandiri. Adapun kasus meninggal sebanyak 53 orang. Sementara itu, total suspek follow up sebanyak 8 orang. Jadi total keseluruhan kasus Covid-19 sebanyak 1.821 kasus dan total kesembuhan sebanyak 1.329 orang di Kabupaten Pangkep.(ade)

Ketentuan PPKM Level 3

1. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Setiap shift-nya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

4. Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal pekerja 10 orang

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pure, vihara, dan klenteng) serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat melaksanakan peribadatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang.

8. Transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa-rental diperlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

9. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat.

Berikut daftar 15 daerah yang berlakukan PPKM Level 3 di Sulsel, berdasarkan Inmendagri 24/2021 dan Inmendagri 26/2021

1. Kabupaten Bantaeng
2. Kabupaten Barru
3. Kabupaten Gowa
4. Kabupaten Jeneponto, 5. Kabupaten Kepulauan Selayar 6. Kota Palopo
7. Kota Parepare
8. Kabupaten Luwu Timur
9. Kabupaten Luwu Utara
10. Kabupaten Maros
11. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
12. Kabupaten Sidenreng Rappang
13. Kabupaten Soppeng 14. Kabupaten Takalar
15. Kabupaten Toraja Utara.

Pos terkait