KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Sebanyak 210 narapidana (Napi) di Rutan Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada HUT ke-76 RI. Satu napi diantaranya langsung bebas. “Total napi yang mendapatkan remisi sebanyak 210 orang. Satu diantaranya langsung bebas. Rinciannya yakni 1 bulan 51 orang, 2 bulan 57 orang, 3 bulan 71 orang, 4 bulan 19 orang, 5 bulan 11 orang dan 6 bulan nihil. Sementara RU II atau napi yang langsung bebas yakni 1 orang,” kata Kepala Rutan Sidrap, Mansur, Selasa 17 Agustus.
Mansur menjelaskan, napi yang langsung bebas itu merupakan terpidana kasus pencurian dengan masa tahanan 8 bulan. “Namanya Ali Bin Wa Lompo,” jelasnya. Mantan Kepala Rutan Pinrang ini menuturkan, pemberian remisi HUT ke-76 RI ini didominasi pidana khusus. Yakni kasus narkoba dengan vonis 5 tahun keatas. “161 Napi narkoba dapat remisi. Sementara pidana umum sebanyak 49 orang,” tandas dia. Sekadar diketahui, jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Sidrap saat ini sebanyak 340 orang napi. Dari pantauan Pare Pos, penyerahan remisi HUT RI ke-76 ini berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. (ami/B)