KILASSULAWESI.COM, PANGKEP — Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Pangkep, H Syahban Sammana SH terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 27 Desa di Kabupaten Pangkep. Serta menindaklanjuti terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin, 9 Agustus 2021 yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. Dimana dalam surat edaran dengan Nomor: 141/4251/sj yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta. Rapat koordinasi dihadiri sejumlah perwakilan instansi vertikal diantaranya Polres, Kodim, Kejaksaan serta instansi terkait yang berlangsung di ruang rapat wakil Bupati, Kamis, 19 Agustus 2021.
Wakil Bupati Pangkep usai memimpin rakor menyampaikan, jika kegiatan itu membahas tindak lanjut surat edaran Kemendagri terkait pelaksanaan Pilkades serentak. “Pada intinya, memberikan informasi, memerintahkan kita agar pelaksanaan Pilkades ditunda 2 bulan sejak keluarnya SE Kemendagri,”katanya.
Syahban mengakui, awalnya pelaksanaan hari H Pilkades serentak dijadwalkan 20 Oktober 2021. Namun, berdasarkan hasil rapat koordinasi diundur menjadi 4 November 2021. Penundaan juga dilakukan dengan melihat tingkat perkembangan kasus Covid-19. ” Walau saat ini kasus Covid-19 mengalami trend penurunan. Baik kasus kematian maupun konfirmasi positif di Kabupaten Pangkep. Kita tetap harus mengikuti petunjuk pemerintah pusat,”ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kemudian menugaskan Camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.“Diminta juga melaporkan tahapan pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa,” ucapnya. Tito menambahkan, Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah.(ade)