KILASSULAWESI.COM,PAREPARE– Penggiat LSM Kota Parepare, Sofyan Muhammad mencurigai adanya keterlibatan aparat sipil negara (ASN) dalam berbagai proyek yang mencapai puluhan miliar. Sedangkan disisi lain, seorang ASN telah dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.Sofyan mengakui, tudingan itu sangat beralasan mengingat ada sejumlah proyek besar dikerjakan tak sesuai kualifikasi kontraktor. Maka, proses penujukan pelaksana pekerjaan diduga tidak sesuai prosedur dan ada indikasi korupsi kolusi dan nepotisme didalamnya.
Untuk larangan ASN bermain proyek sudah jelas disebutkan oleh peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan memanfaatkan APBD atau APBN. “Disitu jelas jika ASN dilarang sama sekali main proyek, bahkan ada sanksi jika terbukti. Tapi memang sulit membuktikannya, sama dengan tahun lalu seperti ini juga sama sulitnya juga untuk dibuktikan. Dari tahun lalu saya temukan seperti ini dengan modus pelaksana berbeda dan tahun ini terulang lagi dengan ganti pelaksana lagi,”jelasnya, Ahad, 12 September 2021.
Makanya, lanjut Sofyan, berdasarkan informasi dari laporan masyarakat serta temuannya. ” Ada kurang lebih tujuh saat ini jadi dugaan keterlibatan ASN Pemkot Parepare, diantaranya Proyek irigasi di Lamerri, Proyek rehab Masjid Agung, Proyek anjungan Salo Karajae Sumpang, Program septic tank individual di 100 titik, Proyek duicker belakang Pertamina dan Proyek tanggul senggol. Itu semuanya hampr mencapai kurang lebih Rp 10 miliar,” jelasnya.
Dia pun merasa miris akan kondisi tersebut dan tentunya berpeluang timbulnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Serta dapat menjadi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat. “Maka kami berharap dengan kemungkinan keterlibatan oknum ASN yang bermain proyek dari anggaran APBN atau APBD. Bapak Wali Kota Parepare dapat menindak tegas oknum tersebut sesuai peraturan yang ada,” ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah membenarkan, aturan undang-undang jelas menyebutkan jika ASN atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, bukan malah sebaliknya. Maka apa bila ada oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek, maka akan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Welly mengakui, kalau benar dan terbukti ada ASN terlibat maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. “Maka ada baiknya jika ASN sebagai abdi negara tidak mencoba-coba terlibat KKN dalam proyek pemerintah. Namun, kalau ULP terlibat pastinya sebatas menyiapkan pelaksanaan tender,”tutupnya.(ade)