Konferkab Pinrang, Marno Pawessai: Pengurus Parpol, ASN dan Mantan Napi tak Boleh Mencalonkan Diri

KILASSULAWESI.COM,PINRANG– Panitia pelaksana (Panpel) bersama pengurus PWI Kabupaten Pinrang menggelar rapat perdana dalam membahas agenda Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pinrang, di Sekretariat PWI, Jalan Cempaka, No 70 Pinrang, Ahad, 12 September 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kabupaten Pinrang, Masrul Umar mengatakan, sekiranya panitia bersatu dan bekerja sama dengan baik dalam pelaksanaan Konferkab. “Kita ingin agenda ini agar lebih cepat, dan lebih baik. Dan para anggota PWI, yang bernaung dibawah panji organisasi ini harus juga bersatu. Bila ada masalah, mari kita bahas bersama. Janganlah hebohkan diluar forum” tegas Masrul. Dia pun menambahkan ‘ Sirita Sirinato PWI’, maka camkanlah.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Sekretaris PWI Pinrang, Thamrin Nawawi yang memimpin Rapat Panpel menyampaikan, silahkan teman-teman yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua. Dan terpenting dibahas hari ini yakni jadwal Konferkab, selanjutnya progres anggaran. Hingga hasil musyawarah disepakati jadwal 9 Oktober 2021, bila belum memungkinkan bisa November atau Desember

Ketua Panitia Pelaksana Konferkab,  Hasanuddin CH mengemukakan, tertundanya pekan lalu karena pandemi. Namun, insya Allah dapat digelar tahun ini tentunya menentukan jadwal dengan pertimbangan anggaran. ” Juga khusus bakal calon Ketua akan diseleksi PWI Provinsi Sulsel berdasarkan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan dan Peserta yang akan dikoordinasikan Panitia Pelaksana,”jelasnya.

Terpisah, Ketua Seksi Organisasi PWI Sulsel Marno Pawessai mengaku mendapat undangan khusus guna bertukar informasi demi suksesnya pelaksanaan Konferkab PWI Kabupaten Pinrang. Pemimpin Umum Media Merah Putih Pos (Merpos) itu
memaparkan, anggota PWI wajib menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan dan Keputusan-Keputusan Organisasi atau Kebijakan.

Pegurus Pleno PWI Sulsel, kata Marno, telah memastikan PWI Pinrang melaksanakan Konferkab. Untuk itu, terkait PD/PRT sebagai syarat Ketua PWI harus, menjadi Anggota Biasa minimal 1 tahun masa keanggotaannya dan memiliki sertifikat kompetensi wartawan. ” Jadi ada dua itu syarat maju jadi Ketua PWI. Menjadi anggota biasa minimal 1 tahun masa keanggotaan dan memiliki sertifikat kompetensi wartawan,” kata wartawan senior di wilayah Ajatappareng tersebut.

Selain itu, juga harus terdaftar sebagai anggota di daerah pemilihan. Selain syarat tersebut, ada pula yang tidak boleh sebagai Ketua dan Pengurus seperti Pengurus Partai Politik, pegawai Lembaga Pemerintahan atau ASN, mantan Narapidana dan merangkap organisasi kewartawanan yang berbadan hukum. Bila hal itu dilanggar, pasti Dewan Kehormatan PWI Provinsi (DKP) hingga Pusat memproses saudara, selanjutnya dianulir oleh PWI Provinsi.(rls/ade)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *