PAREPARE, KILASSULAWESI.COM — Sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang kehati-hatian terhadap Financial Technology (Fintech), yang tidak terdaftar atau tidak pada kendali OJK, Wali Kota Parepare, Dr. H.M Taufan Pawe mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dengan praktik Pinjaman Online (Pinjol) atau jasa keuangan yang ilegal.
Wali Kota berlatar belakang ilmu hukum ini mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya ketika berhubungan dengan pinjol ilegal. Masyarakat harus cerdas, saat ini banyak tawaran pinjaman online ilegal yang sangat menggiurkan dan terjadi di sejumlah daerah di seluruh Indonesia.
Taufan Pawe, mengintruksikan kepada TPAKD Kota Parepare serta Dinas Kominfo Kota Parepare, agar memberikan edukasi terkait keuangan maupun peringatan kepada masyarakat, sehingga tidak terjerat dalam pinjaman online ilegal yang mampu membebani, bahkan membuat orang mengorbankan dirinya.
Taufan Pawe menekankan, sosialisasi yang intensif kepada masyarakat sangat perlu agar mampu membedakan pinjaman online yang ilegal dan legal. “Kalau perlu lakukan sosialisasi door to door untuk menghindari masyarakat terjerumus,” pesan Taufan.
Wali Kota Parepare dua periode ini menambahkan, praktik pinjol ilegal ini memanfaatkan kurangnya pengetahuan masyarakat akan produk keuangan yang berada dibawah kendali pemerintah. Hal ini menciptakan peluang bagi pelaku pinjol ilegal untuk merayu korbannya dengan menawarkan pinjaman uang secara cepat dan mudah, dan pada saat penagihan, tarif bunga akan membengkak sampai di luar batas kewajaran. “Kita juga dapat memberikan informasi tentang cara pengaduannya karena selama ini banyak yang mengeluh bingung untuk mengadu ke mana,” tambahnya. (*)