POLMAN,KILASSULAWESI.COM— Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) VII Makassar bersama Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Demokrat DR H Suhardi Duka MM menggelar sosialisasi terkait Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan yang dilaksanakan ditaman terbuka Sport Center Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Jumat, 21 Oktober 2021, dihadiri Bupati Polman H Andi Ibrahim Masdar, Wakil Bupati Polman, HM Natsir Rachmat, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah VII Makassar Hariani, Kepala UPTD KPH Mapilli Provinsi Sulawesi Barat dan sejumlah Kepala Desa.
Para Kepala Desa yang hadir dimana daerahnya memiliki lokasi kawasan Hutan Lindung ,antara Lain kepala Desa Induk Makombong Kecamatan Matakali, Kepala Desa Kelapa Dua Kecamatan Anreapi dan Desa Pendulangan Kecamatan Limboro.
Kepala BPKH VII Makassar,Hariani mengatakan tujuan dilaksanakan sosialisasi TORA ini demi untuk memberikan pemahaman para kepada masyarakat desa terkait tata cara mengelola hutan dalam kawasan.
Esensinya bagaimana cara mengusulkan kepada pemerintah agar lokasi obyek yang dikelolah selama ini bisa diterbitkan sertifikatnya. Kabupaten Polewali Mandar adalah satu daerah di Indonesia yang merupakan tempat lokus sosialisasi Tora. Sesuai persetujuan Menteri Kehutanan, Polman memiliki kuota seluas 407 hektar yang merupakan perubahan batas.
Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mapilli Provinsi Sulbar, Asri menjelaskan, program Kementerian Kehutanan dalam hal Tora merupakan penghargaan bagi kita semua yang ada di Provinsi Sulawesi Barat, khususnya Kabupaten Polewali Mandar. “Kami dari KPH sangat mendukung Program pihak Kementerian Kehutanan dalam hal Tora,karena merekalah yang mengurusi teknisnya terkait hutan dalam kawasan yang sudah lama dikelola masyarakat untuk mengeluarkan dari kawasan menjadi hak milik,”jelasnya.
Di kabupaten Polewali Mandar sendiri memiliki Hutan dalam kawasan sekitar 45 ribu hektar yang perlu kita jaga dan kelola dengan baik, karena itu merupakan instituti UPTD dinas kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, yang mempunyai kewenangan mengelola hutan lindung dalam kawasan yang ada di Provinsi Sulbar”,terang Asri.
Program Tora melalui kementerian kehutanan yang ada dikabupaten Polman ini kita harus ikut berpartisipasi, paling tidak kita melakukan pendampingan. Terutama dalam penyiapan lokasi terkhusus membantu masyarakat untuk memfasilitasi kepada pemerintah dalam hal bagaimana cara lahan yang selama ini digarap bisa keluar dari kawasa hutan lindung. ” Lahan yang masih status dalam kawasan hutan lindung yang sudah lama digarap oleh warga itu nantinya akan diterbitkan sertifikat kepemilikannya”,tutup Asri.(win/B)