KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Parepare melakukan uji konsekuensi informasi dan dokumentasi badan publik 2021. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari itu, dibuka Sekretaris Daerah Parepare, Iwan Asaad, di Sobat Kopi Parepare, Kamis, 30 September hingga 1 Oktober 2021.
Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare, Amarun Agung Hamka mengatakan, uji konsekuensi merupakan salah satu rangkaian kegiatan PPID Parepare di bawah naungan Dinas Kominfo.
Kegiatan itu merupakan wujud kesiapan Pemkot Parepare melalui PPID dalam keterbukaan informasi publik. “Masyarakat nanti bisa terbantu apabila mereka ingin bermohon suatu informasi ke PPID. Itu mereka akan terbantu karena adanya klasifikasi informasi yang dihasilkan dari uji konsekuensi ini. Jadi mereka akan mengetahui yang mana informasi-informasi yang bisa diakses oleh publik dengan segera dan yang mana yang masuk dalam pengecualian dalam informasi,” ujarnya.
ditempat yang sama, Akademi Universitas Hasanuddin (Unhas) M Iqbal Sultan memuji komitmen Pemkot Parepare dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal itu, katanya, terbukti dengan proaktif dibanding daerah lain di Sulsel dalam melakukan uji konsekuensi dengan melibatkan pihak akademisi terhadap KIP tanpa menunggu pemohon. “Saya ingin menyampaikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada Pemerintah Kota Parepare, bukan karena diundang, tetapi itu hasil pengetahuan dan informasi yang masuk ke saya bahwa Pemerintah Kota Parepare ini yang melakukan uji konsekuensi secara proaktif,” ungkap Iqbal.
Iqbal menilai keseriusan Pemkot Parepare terhadap keterbukaan informasi publik adalah langkah maju. “Pemkot Parepare sudah melakukan loncatan lebih awal, artinya sudah menyiapkan dirinya ketika ada pemohon
yang menginginkan suatu informasi tertentu kepada lembaga publik,” ujar Dosen Ilmu Komunikasi Unhas ini.
Iqbal juga menilai, kegiatan yang dilakukan PPID Parepare ini merupakan langkah yang sangat positif dan sudah berkesesuaian dengan Undang-undag Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Langkah-langkah proaktif yang dilakukan Pemkot Parepare adalah langkah yang sangat positif dan sudah sangat sesuai dengan apa yang diinginkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan yang sangat aktif itu adalah PPID-nya Parepare,” urainya.
Ia bahkan mengungkapkan, kemajuan prestasi PPID Parepare alami peningkatan drastis selama 4 tahun berturut-turut, yakni 2017 hingga 2018 meraih peringkat 4, tahun 2019 naik menjadi peringkat ke-1, “Dan tahun 2020 berhasil meraih peringkat pertama. Ini
adalah bukti PPID Parepare terbaik di Sulsel,” jelasnya.(*)