Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Divonis 9 Tahun 6 Bulan di Barru, Terdakwa Ajukan Banding

Suasana kantor pengadilan negeri Barru saat berlangsung persidangan.

BARRU,KILASSULAWESI.COM– Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Barru kembali digelar di Pengadilan Negeri Barru Kamis, 14 Oktober dengan agenda sidang Putusan. Puluhan petugas pengamanan dikerahkan untuk menjaga jalannya persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru, menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun 6 bulan kepada AA (14) terdakwa kasus pembunuhan anak dibawah umur UH (13).

Bacaan Lainnya

Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Atas putusan ini, pihak terdakwa mengajukan banding, sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan yang tidak sesuai dengan tuntutannya.

Orang tua korban, Batman (47) saat dimintai keterangan usai menyaksikan jalannya persidangan secara virtual menyatakan tidak puas dengan putusan majelis hakim. Hukuman ini lanjut dia tidak maksimal padahal sebelumnya Jaksa menuntut 10 tahun penjara. “Saya sebagai orang tua korban jelas tidak bisa menerima putusan ini. Apalagi. Putusan ini bisa lebih adil seandainya sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara,” ucap Batman didampingi istrinya.

Pihak terdakwa mengikuti persidangan di Rutan Kelas II B Barru dan didampingi ibu dari terdakwa. Saat Majelis Hakim meminta tanggapan atas putusan yang dijatuhkan. Ibu kandung dari pelaku kasus pembunuhan ini, membisikkan ke terdakwa kalau pihaknya mengajukan banding. “Saya mengajukan banding Pak Hakim,” ujar terdakwa. (mad/B)

Pos terkait