Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tabotabo, Bupati: Ini Lokasi Larangannya

PANGKEP,KILASSULAWESI.COM- — Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau turun langsung sosialisasikan peraturan daerah(Perda) Nomor 10 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.

Sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok oleh MYL digelar di Aula Kantor Desa Tabotabo, Kecamatan Bungoro, Jumat, 8 Oktober 2021.
Dalam Perda ini diatur, ada sejumlah tempat yang tidak boleh merokok. “Disini ada beberapa lokasi yang dinyatakan dilarang merokok. Fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga, tempat kerja,”katanya.

Bacaan Lainnya

Olehnya itu ia berharap, kepada jajaran ASN, di tempat pelayanan kepada masyarakat agar tidak merokok.

“Kalau memang kita sangat akut sekali merokok, sediakan tempat merokok,”tambahnya.

“Saya berharap, kepada para pembina kantor di kabupaten Pangkep. Disampaikan kepada para perokok untuk memperhatikan Perda rokok ini. Kita selaku aparat pemerintah, memberikan contoh kepada masyarakat,”katanya lagi.

Kepala Bagian Hukum  Nuraida menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan untuk penyebar luasan peraturan yang mengatur mengenai rokok. “Di daerah kita, ada aturan mengenai kawasan tanpa rokok. Itu yang kita sosialisasikan hari ini,”jelasnya. Sosialisasi menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Fajar Gurindro sebagai pembicara.(*/ade)

Pos terkait