MAKASSAR, KILASSULAWESI.COM — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Parepare mempresentasikan monitoring dan evaluasi pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2021, kategori Kabupaten/Kota di hadapan Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan dan tim penguji.
Agung Hamka selaku PPID Kepala Parepare yang memimpin langsung presentasi di ruang rapat Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan (Sulsel), Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Senin, 4 Oktober 2021.
Menjadi catatan pada 2020, PPID Parepare berada pada peringkat pertama Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik kategori Kabupaten/ Kota se-Sulsel. PPID Parepare presentasi di hadapan Komisioner KI Sulsel, yakni Pahir Halim, Benny Mansjur, Khaerul Mannan, A Tadampali, Fauziah Erwin serta tim penguji, Dr Muliadi Mau dan Mardiana Yunus.
Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare Amarun Agung Hamka mengatakan, pada pemeringkatan 2020, Kota Parepare di peringkat kesatu . Naik dari peringkat kedua pada tahun 2019, dan peringkat keempat di tahun 2018. “Semoga pada presentasi kali ini kita meraih nilai maksimal, sehingga kita kembali mempertahankan peringkat pertama,” ujarnya.
Selain Parepare, pada hari yang sama PPID Makassar, Gowa, Bantaeng juga melakukan presentasi secara non virtual. Serta Takalar dan Pinrang presentasi virtual.Pakar Komunikasi Publik asal Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dr Muhammad Iqbal Sultan mengapresiasi PPDI Kota Parepare sebagai PPID terbaik dan teraktif di Sulsel. Buktinya, pemeringkatan keterbukaan informasi publik Parepare terus meningkat. Dari rangking 4 pada 2018, kemudian naik rangking 2 pada 2019, dan pada 2020 sudah menjadi rangking 1.
Kelebihan Parepare, kata Iqbal Sultan, adalah melakukan loncatan lebih awal dibanding daerah lain khususnya di Sulsel dalam melaksanakan amanah Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satunya, Kota Parepare daerah paling aktif di Sulsel yang melakukan Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi Badan Publik. Bahkan Parepare sudah lebih maju lagi, karena sudah memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik, dan sudah ada Perwali tentang proses permohonan untuk mendapatkan informasi tujuan tertentu. “Jadi saya melihat keseriusan Pemda Parepare terhadap keterbukaan informasi publik. Loncatan lebih awal sudah siapkan dirinya jika ada pemohon yang menginginkan informasi tertentu kepada Badan Publik, dan kemudian, Lembaga Publik itu sudah siap. Menyatakan oke informasi ini terbuka, ini sudah dilakukan Uji Konsekuensi. Dan oh ini tertutup, sudah dilakukan Uji Konsekuensi,”
pungkas dosen Ilmu Komunikasi Unhas ini. (*)