PAREPARE,KILASSULAWESI.COM– Perebutan bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Parepare-Barru jelang pelaksanaan konferkab PWI Parepare-Barru harus memenuhi syarat anggota biasa minimal satu tahun. Penegasan itu diungkapkan Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel, Manaf Rahman saat dikonfirmasi Parepos.co.id, Jumat, 10 Desember 2021.
Manaf menjelaskan, menjadi Ketua PWI harus memenuhi syarat yang terdapat di Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), mematuhi kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan PWI. Itu ada di Bab V bagi pengurus, pasal 25 ayat 2, berbunyi syarat, calon ketua kabupaten kota, sudah menjadi anggota biasa PWI sekurang-kurangnya 1 tahun. Serta memiliki sertifikat kompetensi wartawan. Tidak hanya itu, pengurus inti juga diatur pada pasal 25. “Syaratnya harus ada kartu UKW, sudah menjadi anggota biasa lebih dari satu tahun. Kalau kartu sudah lebih dari satu tahun telah ketahuan ada masa berlakunya,” jelas Manaf.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, calon Ketua PWI juga perlu menyerahkan KTP untuk memastikan bukan ASN. Tidak hanya itu, bagi calon juga tidak beranggota partai untuk maju menjadi ketua. Selain itu, tidak pernah menjalani masa hukuman yang berkekuatan hukum, itu juga tidak bisa. “Hal itu kenapa harus diketahui apakah ASN atau bukan. Karena banyak kejadian di daerah mereka bohongi kita, akhirnya saya minta KTP-nya karena itu tidak bisa bohong,” tambahnya.
Selanjutnya untuk pelaksanaan konferensi ke VIII, pada hari Senin, 13 Desember mendatang, OC dan Stering Commite yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi yang mengatur, dan di proses di dewan kehormatan provinsi. “Tapi kalau saya lihat di Parepare ini tidak ada potensi pelanggaran. Karena kita melakukan verifikasi kartu minimal satu tahun. Ada dua calon ini sudah melebihi satu tahun. Saya lihat kartunya 4 Desember 2020. Andainya dilaksanakan 3 Desember itu belum cukup 1 tahun,” tegasnya. (ana/B)






