Tender Proyek UKPBJ Parepare Disodorkan DPN GNPK ke KPPU dan KPK

Kantor Wali Kota Parepare, dimana UKPBJ juga beraktivitas

PAREPARE, KILASSULAWESI–  Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN GNPK) akan menindaklanjuti dugaan adanya permainan dalam tender proyek yang dilaksanakan Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Pemkot Parepare. Tindaklanjut tersebut berupa pelaporan indikasi dugaan adanya keterlibatan oknum-oknum tertentu di UKPBJ ke pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah IV sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Iya, dari informasi yang telah kami terima akan kita tindaklanjuti ke KPPU. Sedangkan indikasi dugaan terjadinya tindak pidana korupsi akan dibawah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),”ujar Wakil Ketua Umum GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, Jumat 18 Maret, siang ini. Ada puluhan proyek pembangunan infrastruktur dengan nilai puluhan miliar melalui dana APBD dikerjakan oleh perusahaan dari luar daerah. Namun, terindikasi jika perusahaan itu hanya pinjaman dari kontraktor lokal. “Ini yang menjadi perhatian khusus dari GNPK, karena penggunaan perusahaan luar itu harus memiliki cabang di daerah mana dia melaksanakan proyek,”ujar Ramzah Thabraman.

Bacaan Lainnya

Pinjam Sewa Perusahaan

Kondisi itu dibenarkan pula Ketua Indonesia Care (INCARE) Kota Parepare, Andi M Ilham Abidin dimana menurutnya jika berbicara UKPBJ memang suatu hal yang sangat menarik dan penuh dinamika. Pasalnya, didalamya ada banyak kepentingan mulai dari pemerintah terkait serapan APBD dan kepentingan oknum rekanan sekaitan profesinya sebagai penyedia. Perihal adanya, beberapa perusahaan dari luar Kota Parepare yang ikut dalam tender itu sah-sah saja.

Sebab, kata Andi, E-procurement memang sudah merupakan system lelang terbuka dan membolehkan perusahaan dari manapun untuk masuk ikut lelang selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kelompok kerja (Pokja) lelang. Namun ada hal yang mesti dicermati terkait dugaan pinjam dan sewa perusahaan. “Disini itu diduga lain pihak yang berkontrak dan lain yang operator dilapangan,”jelasnya.

Apa dampaknya, lanjut Andi, jika dikemudian hari terjadi sesuatu ada ketidaksesuaian antara RAB atau gambar beserta kenyataan pekerjaan dilapangan. Maka yang paling bertanggungjawab adalah owner perusahaan, sebab merekalah yang berkontrak. “Karena yang sering terjadi merupakan pelanggaran telak, ketika para penyewa atau peminjam perusahaan ini menggunakan nama perusahaan untuk bekerja malah mereka tidak masuk dalam struktur kepengurusan utama perusahaan yang masuk dalam akte pendirian perusahaan,”bebernya.

” Sementara yang berhak berkontrak adalah mereka yang masuk dalam struktur utama pengurus perusahaan.  Bahkan ada indikasi oknum tertentu yang punya pengaruh dengan sengaja meminta kepada oknum pemilik sah perusahaan untuk meminjamkan perusahaannya untuk digunakan oleh oknum lainnya. Inilah dinamika negatif yang muncul dalam proses lelang di UKPBJ saat ini,”tutupnya.(*)

Pos terkait