Dana Parpol Rp 1.000 Persuara, PDIP Terbesar Capai Rp 27 Miliar

Presiden Jokowi bersama para pimpinan partai politik

JAKARTA, KILASSULAWESI– Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar menyerahkan dana partai politik secara simbolis oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pemberian dana parpol itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Bacaan Lainnya

Terdapat tiga pasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 yang berubah dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. Yaitu Pasal 5, Pasal 9 dan Pasal 16. Pada Pasal 5, besaran bantuan keuangan parpol dari Rp 108 per suara dinaikkan menjadi Rp 1.000. “Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) PP 1/2018.

Pemilu 2019 diikuti oleh sembilan partai politik yang sebelumnya terdiri dari 16 partai politik. Kesembilan partai yang lolos masuk ke parlemen diantaranya, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN dan PPP. Sedangkan 7 partai lainnya tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Sembilan parpol ini pun mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sesuai jumlah kursi di parlemen.(*)

Berikut perolehan suara partai yang lolos ke parlemen dan perolehan bantuan dana untuk partai politik:

1.PDI Perjuangan dengan perolehan suara yakni 27.503.961 paling banyak sehingga dana yang diterima sebanyak Rp 27.503.961.000.

2. Partai Gerindra dengan perolehan suara 17.596.839, akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 17.596.839.000.

3. Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 17.229.789 akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 17.229.789.000.

4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara 13.570.970, sehingga akan mendapatkan bantuan dana partai politik sebesar Rp 13.570.970.000.

5. Partai NasDem mendapatkan suara 12.661.792, sehingga partainya akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 12.661.792.000.

6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan suara 11.493.663 sehingga akan mendapatkan bantuan dana sebanyak Rp 11.493.663.000.

7. Partai Demokrat mendapatkan perolehan suara sebanyak 10.876.057 sehingga mendapatkan bantuan sebesar Rp 10.876.057.000.

8. Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan suara sebanyak 9.572.623 sehingga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 9.572.623.000.

9. Partai Persatuan Pembangunan memperoleh suara sebanyak 6.323.147, sehingga akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 6.323.147.000

Pos terkait