KOMPAK Bersurat ke Kapolri, Isinya Bikin Geleng Kepala

Salah satu anggota Kompak saat di Kantor Pos untuk mengirim surat ke Kapolri

PAREPARE, KILASSULAWESI– Koalisi Masyarakat Parepare Anti Korupsi (KOMPAK) meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot jabatan Kapolres Parepare. Desakan itu karena KOMPAK menilai jika AKBP Andiko Wicaksono SIK telah melanggar kode etik kepolisian.

Hal itu sesuai pernyataan KOMPAK yang ditujukan ke Kapolri, Jumat 9 September, dengan nomor 001/SEKBER-KOMPAK/Pre-IX/2022 perihal pencopotan Kapolresta Parepare. Surat tersebut dibubuhi stempel dan tanda tangan Ketua dan sekretaris KOMPAK Mu’thashim Ary Pasieh dan Yusdia Panribe Azis SH.

Bacaan Lainnya

Surat Kompak Kota Parepare

Dalam isi surat tersebut dijelaskan jika kasus korupsi dana Dinas Kesehatan yabg merugikan negara Rp 6,3 miliar tahun anggaran 2018 telah melalui proses persidangan. Pada tingkat pertama dan kedua pada Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan dimana hasilnya mempidanakan dr Yamin.

Namun, dr Yamin selaku Kepala Dinas Kesehatan saat itu melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung. Secara mengejutkan dalam amar putusan MA No 2299 K/Pid.Sus/2020 menyebutkan 7 nama dalam pusaran korupsi dana Dinas Kesehatan. Ini merupakan pembagi dan penerima atau penikmat dana Dinas Kesehatan tersebut, termasuk didalamnya Wali Kota Parepare cs.

Olehnya itu kasus korupsi dana dinkes diulang proses penyelidikan dan penyidikan dari awal kembali yang mentersangkakan 2 orang dari 7 nama yang ada dalam putusan MA. Sedangkan sisanya tidak tersentuh disebabkan campur tangan Kapolresta Parepare AKBP Andiko Wicaksono SIK.

Diduga menghalangi penyidik bahkan tidak menandatangani surat pemanggilan
Wali Kota Parepare untuk dimintai keterangannya atas kasus korupsi dana Dinas Kesehatan tersebut. Surat ke Kapolri di Mabes Polri tersebut ditujukan pula kepada Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Koordinator Polhukam RI, Ketua Kompolnas RI dan Media.(*/tim)

Pos terkait